John Kei dianggap terlibat dalam kasus pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono alias Ayung (45) di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada tanggal 26 Januari 2012 lalu.
Keberadaan John Kei di kamar hotel itu pun dibenarkan oleh kuasa hukumnya karena memang terekam kamera CCTV. Namun, kuasa hukum membantah John Kei mengetahui atau pun menginstruksikan pembunuhan itu.
"Pak John Kei memang benar ada di kamar itu sebelum pembunuhan terjadi," ungkap kuasa hukum John Kei, Tofik Chandra, Jumat (17/2/2012) malam, saat dijumpai di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta.
Ia mengatakan sebelum pembunuhan terjadi, John Kei mendatangi kamar 2701 untuk bertemu dengan Ayung. Saat itu, John Kei tidak sendiri melainkan dengan seorang kuasa hukum dan dua orang teman John Kei. Menurut Tofik, tidak ada hal ganjil yang terjadi dalam pertemuan itu. John Kei bersama dengan ketiga rekannya pun akhirnya meninggalkan Ayung sendiri di kamar itu. Kamera CCTV merekam aktivitas dari John Kei datang dan masuk ke kamar 2701 sampai John Kei keluar dari kamar itu.
"Kami juga melihat pak John Kei memang ada di rekaman itu. Tapi sebelum terjadi pembunuhan. Pak John Kei tidak tahu menahu ada pembunuhan di sana," ujar Tofik.
Ia menjelaskan setelah John Kei meninggalkan ruangan, sekitar 15-30 menit kemudian, datang anak buah-anak buahnya ke sana. "Ternyata di dalam mereka menghabisi korban. Itu pak John Kei tidak tahu dan tidak pernah ada instruksi. John Kei sendiri marah besar tahu anak buahnya seperti itu," papar Tofik.
Tiga orang pelaku yang menyerahkan diri yakni C, A, dan T pun karena takut dimarahi John Kei. "Mereka ketakutan kalau sampai John Kei marah dan menemui mereka akhirnya mereka memutuskan menyerahkan diri," tandas pria yang juga menjadi kuasa hukum lima tersangka kasus pembunuhan Ayung ini.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, Ayung tewas akibat pendarahan hebat dari luka tusuk bagian perut, pinggang, dan leher. Pada kasus ini, lima tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka adalah C, A, T, DN, dan KP.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan karena Ayung berjanji akan membayarkan upah Rp 600 juta atas jasa penagihan utang (debt collector) yang dilakukan ketiganya. Namun, sesampainya di kamar hotel, ternyata uang itu tidak juga di dapat. Akhirnya, salah satu pelaku mengeluarkan pisau kemudian menusuk pelaku yang diikuti pelaku lainnya