demo buruh batal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyambut baik hasil pertemuan bipartite antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh(SP/SB) Bekasi yang sepakat mencabut sengketa masalah penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2012. Kesepakatan ini otomatis menggagalkan aksi demo besar-besaran yang akan menuntut pembatalan gugatan Apindo tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung.
demo buruh batal
"Setelah melakukan pertemuan bipartite, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa masalah penetapan UMK kota Bekasi tahun 2012," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans, Myra M. Hanartani di Jakarta, Minggu (15/1) malam. Rencananya, Senin (16/1), sekitar 5.000 an pekerja di Cikarang, Bekasi, akan melakukan demo tersebut. Pada aksi demo sebelumnya, berdampak pada kemacetan parah di jalan tol Jakarta-Cikampek.
demo buruh batal
Sebelumnya, kedua belah pihak bersengketa dalam penetapan UMK Bekasi, terutama terkait rencana APINDO Bekasi yang menggugat keputusan Gubernur melalui SK NO.561/Kep.1540-Bansos/2011 yang menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866,00, Upah kelompok II Rp 1.715.645,00 dan Kelompok I Rp 1.849.913,00 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung.
Myra mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan bipartite antara Apindo dan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh(SP/SB) yang dilaksanakan di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu malam, menghasilkan beberapa kesepakatan penting.
"Hasil akhir pertemuan itu, Apindo dan SP/SB sepakat sengketa UMK dicabut. Selanjutnya disepakati SP/SB membatalkan aksi demo tanggal 16-19 Januari dengan mencabut pemberitahuan aksi demo ke Polres," kata Myra mengutip hasil pertemuan bipartite yang dipimpin Abdullah dari SPSI.demo buruh batal
Sebagai langkah lanjut dari kesepakatan ini, kata Myra, maka Apindo akan mensosialisasikan kepada pemberi kuasa tentang pencabutan gugatan pengadilan. “Dan akhirnya pada tanggal 19 Januari SP/SB, APINDO dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mencabut Gugatan ke PTUN Bandung melalui akte perdamaian, kata Myra.
Pertemuan antara pemerintah,perwakilan buruh, dan apindo menghasilkan kesepakatan yang membuat buruh memutuskan membatalkan rencananya. Gugatan yang dilayangkan Apindo ini yang menyulut buruh melumpuhkan sejumlah kawasan industri, seperti yang dilakukan pada Rabu (11/1) di kawasan MM2100, Cibitung. Rencana aksi yang disebar melalui sejumlah media jejaring sosial pun diantisipasi sejumlah warga yang biasa beraktivitas di wilayah-wilayah tersebut.
Rencana buruh Kabupaten Bekasi menggelar aksi besar-besaran pada Senin (16/1) urung dilaksanakan. Ancaman pelumpuhan sejumlah kawasan industri pun dibatalkan.
Ketua Buruh Bekasi Bergerak Obon Tabroni memastikan hal tersebut usai menghadiri rapat triparti antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Minggu (15/1). Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang membuat buruh memutuskan membatalkan rencananya. "Ada empat kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut," ucap Obon saat dihubungi Minggu (15/1) malam.
Pertama, penyelesaian upah akan diselesaikan di luar mekanisme hukum. Kedua, sebagai lanjutan dari kesepakatan pertama, pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi akan mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Gugatan yang dilayangkan Apindo ini yang menyulut buruh melumpuhkan sejumlah kawasan industri, seperti yang dilakukan pada Rabu (11/1) di kawasan MM2100, Cibitung. Semula, buruh akan melakukan kembali aksi demikian Senin (16/1) serempak di kawasan industri Jababeka, Cikarang, dan Cibitung.
Rencana aksi yang disebar melalui sejumlah media jejaring sosial pun diantisipasi sejumlah warga yang biasa beraktivitas di wilayah-wilayah tersebut. Sebab saat aksi dilakukan, warga yang biasa melintas di kawasan-kawasan tersebut, termasuk yang menggunakan jalan tol, turut dirugikan.
Seiring dengan pembatalan aksi, Obon mengatakan, pihaknya akan segera menghentikan dan mencabut pemberitahuan unjuk rasa yang terlanjur dipasang. Hal tersebut pun menjadi kesepakatan ketiga dari hasil perundingan. "Kesepakatan keempat, kami akan sama-sama menyosialisasikan keputusan ini," ucap Obon.
Pertemuan antara pemerintah,perwakilan buruh, dan apindo menghasilkan kesepakatan yang membuat buruh memutuskan membatalkan rencananya. Gugatan yang dilayangkan Apindo ini yang menyulut buruh melumpuhkan sejumlah kawasan industri, seperti yang dilakukan pada Rabu (11/1) di kawasan MM2100, Cibitung. Rencana aksi yang disebar melalui sejumlah media jejaring sosial pun diantisipasi sejumlah warga yang biasa beraktivitas di wilayah-wilayah tersebut.
Rencana buruh Kabupaten Bekasi menggelar aksi besar-besaran pada Senin (16/1) urung dilaksanakan. Ancaman pelumpuhan sejumlah kawasan industri pun dibatalkan.
Ketua Buruh Bekasi Bergerak Obon Tabroni memastikan hal tersebut usai menghadiri rapat triparti antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Minggu (15/1). Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang membuat buruh memutuskan membatalkan rencananya. "Ada empat kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut," ucap Obon saat dihubungi Minggu (15/1) malam.
Pertama, penyelesaian upah akan diselesaikan di luar mekanisme hukum. Kedua, sebagai lanjutan dari kesepakatan pertama, pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi akan mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Gugatan yang dilayangkan Apindo ini yang menyulut buruh melumpuhkan sejumlah kawasan industri, seperti yang dilakukan pada Rabu (11/1) di kawasan MM2100, Cibitung. Semula, buruh akan melakukan kembali aksi demikian Senin (16/1) serempak di kawasan industri Jababeka, Cikarang, dan Cibitung.
Rencana aksi yang disebar melalui sejumlah media jejaring sosial pun diantisipasi sejumlah warga yang biasa beraktivitas di wilayah-wilayah tersebut. Sebab saat aksi dilakukan, warga yang biasa melintas di kawasan-kawasan tersebut, termasuk yang menggunakan jalan tol, turut dirugikan.
Seiring dengan pembatalan aksi, Obon mengatakan, pihaknya akan segera menghentikan dan mencabut pemberitahuan unjuk rasa yang terlanjur dipasang. Hal tersebut pun menjadi kesepakatan ketiga dari hasil perundingan. "Kesepakatan keempat, kami akan sama-sama menyosialisasikan keputusan ini," ucap Obon.