BURUH Bekasi Bergerak menggelar konferensi pers di EJIPO Center, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (23/1/12), terkait rencana aksi besar-besaran selama sepekan. Aksi akan digelar Selasa (24/1/12)...
BEKASI, (PRLM).- Aksi besar-besaran selama sepekan penuh dijanjikan buruh akan digelar serentak di tujuh kawasan industri di Kabupaten Bekasi mulai Selasa (24/1/12) hingga Senin (30/1/12).
Buruh akan melancarkan aksi tersebut jika pada sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa (24/1/12), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi kembali melanggar janjinya untuk mencabut gugatan yang dilayangkannya pada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi.
"Kami hanya melancarkan aksi jika upaya negosiasi dan advokasi yang sedang dilaksanakan kembali menemui jalan buntu. Namun kami berpegangan pada surat pernyataan yang sudah ditandatangani Ketua dan Sekretaris Apindo saat persidangan lalu, Kamis (19/1/12)," ucap Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi Abdullah pada saat jumpa pers di EJIP Center, Senin (23/1/12).
Dalam surat pernyataan tersebut, Ketua Apindo Kabupaten Bekasi Sutomo dan Sekretaris Wuryono menandatangani surat pernyataan yang berisi kesediaan untuk mencabut gugatan. Surat pernyataan itu pula yang menjadi dasar jaminan hingga buruh mau membubarkan diri saat menggelar aksi spontan besar-besaran pada Kamis (19/1/12).
Akan tetapi pascapenandatanganan surat pernyataan tersebut, muncul intervensi dari Apindo Pusat. Apindo Pusat memberikan alternatif besar upah yang diberlakukan, tentunya di bawah besar UM Kabupaten Bekasi yang hingga saat ini masih diperdebatkan.
"Namun yang lebih kami sayangkan ialah munculnya pernyataan Sofjan di media bahwa putusan sela telah dikeluarkan majelis hakim PTUN Bandung. Ia menyebutkan, buruh dikalahkan gugatan majelis. Padahal putusan sela itu belum dikeluarkan majelis karena persidangan masih berjalan," ucap Koordinator Buruh Bekasi Bergerak Obon Tabroni.
Pada agenda sidang terakhir, Kamis (19/1), pun tidak ada pembacaan putusan sela tersebut. Lagipula pihak tergugat dan juga buruh tidak menerima salinan putusan sela seperti yang dibacakan Sofjan saat menggelar jumpa pers Jumat (20/1). (A-184/A-26)***