Selasa, 24 Januari 2012

Buruh Tujuh Kawasan Industri akan Berunjuk Rasa selama Sepekan 25,26,...30 januari 2012


BURUH Bekasi Bergerak menggelar konferensi pers di EJIPO Center, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (23/1/12), terkait rencana aksi besar-besaran selama sepekan. Aksi akan digelar Selasa (24/1/12)...

BEKASI, (PRLM).- Aksi besar-besaran selama sepekan penuh dijanjikan buruh akan digelar serentak di tujuh kawasan industri di Kabupaten Bekasi mulai Selasa (24/1/12) hingga Senin (30/1/12).

Buruh akan melancarkan aksi tersebut jika pada sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa (24/1/12), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi kembali melanggar janjinya untuk mencabut gugatan yang dilayangkannya pada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi.

"Kami hanya melancarkan aksi jika upaya negosiasi dan advokasi yang sedang dilaksanakan kembali menemui jalan buntu. Namun kami berpegangan pada surat pernyataan yang sudah ditandatangani Ketua dan Sekretaris Apindo saat persidangan lalu, Kamis (19/1/12)," ucap Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi Abdullah pada saat jumpa pers di EJIP Center, Senin (23/1/12).

Dalam surat pernyataan tersebut, Ketua Apindo Kabupaten Bekasi Sutomo dan Sekretaris Wuryono menandatangani surat pernyataan yang berisi kesediaan untuk mencabut gugatan. Surat pernyataan itu pula yang menjadi dasar jaminan hingga buruh mau membubarkan diri saat menggelar aksi spontan besar-besaran pada Kamis (19/1/12).

Akan tetapi pascapenandatanganan surat pernyataan tersebut, muncul intervensi dari Apindo Pusat. Apindo Pusat memberikan alternatif besar upah yang diberlakukan, tentunya di bawah besar UM Kabupaten Bekasi yang hingga saat ini masih diperdebatkan.

"Namun yang lebih kami sayangkan ialah munculnya pernyataan Sofjan di media bahwa putusan sela telah dikeluarkan majelis hakim PTUN Bandung. Ia menyebutkan, buruh dikalahkan gugatan majelis. Padahal putusan sela itu belum dikeluarkan majelis karena persidangan masih berjalan," ucap Koordinator Buruh Bekasi Bergerak Obon Tabroni.

Pada agenda sidang terakhir, Kamis (19/1), pun tidak ada pembacaan putusan sela tersebut. Lagipula pihak tergugat dan juga buruh tidak menerima salinan putusan sela seperti yang dibacakan Sofjan saat menggelar jumpa pers Jumat (20/1). (A-184/A-26)***

Pengemudi Xenia Maut Tertidur Saat Menyetir

Pihak kepolisian membenarkan tersangka kasus kecelakaan maut di kawasan sekitar Tugu Tani, Jakarta, Afriyani Susanti, belum tidur setelah menghabiskan malam di Hotel Borobudur, Jakarta. Saat kejadian, tersangka mengaku sempat hilang kesadaran selama beberapa detik.

"Ketiga saksi mengatakan pengemudi mengantuk, sempat tertidur, hilang kesadaran beberapa detik dan langsung menghantam ke bagian kiri jalan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwi Sigit Nurmantyas, di kantor Unit Laka Lantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu malam.

Menurut keterangan tersangka, malam sebelum kejadian nahas itu, dia bersama ketiga rekannya belum tidur setelah semalaman menggelar pesta perpisahan kawannya yang hendak berangkat ke Australia. Pihak penyidik masih terus menyelidiki apa saja kegiatan yang dilakukan di pesta tersebut.

"Masih kita dalami terus, termasuk dugaan soal acara malam itu apakah menjadi salah satu penyebabnya," kata dia.

Xenia maut penyebab kecelakaan dalam keadaan ringsek diparkir di halaman unit kecelakaan lalu lintas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan. Tersangka, Afriyani Susanti, saat ini mendekam di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Menurut pengakuannya, rem mobil Xenia yang dikendarainya blong. Namun, menurut pemeriksaan polisi rem baik-baik saja. Penyelidikan teknis soal keadaan mobil akan terus dilakukan. Dia terancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp12 juta.
Polisi juga berencana melakukan tes terkait penggunaan narkotika terhadap wanita pengemudi Xenia maut ini dan tiga kawannya. "Pada pemeriksaan pertama kami menaruh kecurigaaan, maka kami sepakat akan dilanjutkan pemeriksaannya," Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwi Sigit Nurmantyas

Xenia Maut Ternyata Digas Hampir 100 Km/Jam

Sebanyak sembilan nyawa melayang dalam insiden Xenia maut di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Minggu 22 Januari 2012, kemarin. Sementara belasan orang lainnya terluka setelah mobil yang dikemudikan Afriyani Susanti (29), warga Tanjung Priok tiba-tiba menghantam sejumlah orang yang sedang berjalan di trotoar dan halte bus depan Tugu Tani.

Saksi mata mengungkapkan, sebelum menghantam para korbannya, Xenia maut meluncur kencang tanpa kendali, bahkan sempat oleng. Kecepatan mobil tidak berkurang setelah belasan korbannya bergelimpangan.
Mobil baru berhenti setelah menabrak sekelompok orang lagi hingga mental dan masuk ke halaman kantor Kementerian Perdagangan. Baca: Kronologi Xenia maut menabrak pejalan kaki.

Semula dalam keterangannya kepada penyidik, Afriyani mengaku rem mobil blong. Saat itu kecepatannya 70 km/jam, melampaui batas maksimal 60 km/jam. Namun keterangan baru yang diperoleh penyidik dari wanita bertubuh subur yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu, kecepatan mobil yang dikemudikannya ternyata lebih dari 70 km/jam.

"Tersangka mengakui kecepatan hampir 100 kilometer per jam. Dia pun bukan baru bisa menyetir, tapi dia mengaku sudah bisa menyetir mobil sejak SMA," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di kantor Unit Laka Lantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu malam.

Tersangka Afriyani Susanti, 29 tahun, terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp12 juta. Peristiwa kecelakaan maut tersebut melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 283, Pasal 287 ayat 5, Pasal 288 ayat 1 dan 2, Pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4.

Dia terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu. Sebanyak sembilan orang telah meninggal dunia, 13 lainnya terluka, satu orang di antaranya dalam kondisi kritis di RSPAD Gatot Soebroto.

Ditahan, Sopir Xenia Maut Masih Enjoy

Afriyani Susanti, pengendara mobil Xenia B 2479 XI yang menabrak dan menewaskan 9 orang di depan Gedung Departemen Perdagangan, Jakarta Pusat, kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Menurut salah satu petugas jaga Rutan dari Direktorat Penitipan Tahanan dan Barang Bukti, Ajun Komisaris Polisi Umar Hadi Kusuma, kondisi kesehatan Afriyani baik. Wanita berusia 29 tahun itu juga bisa berkomunikasi dengan baik, meski sebelumnya mengaku masih syok terkait kecelakaan yang menimpanya.

"Yang bersangkutan sudah diperiksa, kondisinya sehat. Tadi siang juga ada temannya yang jenguk, dia terlihat enjoy saja sempat berpelukan dengan temannya," ujar Umar kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 23 Januari 2012.

Umar mengatakan Afriyani ditempatkan di unit tahanan khusus perempuan yang disatukan dengan narapidana narkoba perempuan juga. Di ruang tahanan tersebut juga dijaga oleh seorang Polwan. "Berdasarkan surat penahanan yang saya terima, status tahanan yang bersangkutan dari Ditlantas," kata Umar.

Saat di tahanan, Umar juga sempat bertemu dengan Afriyani. Umar meminta Afriyani melapor kepada petugas jika ada keluhan selama di dalam tahanan. Namun demikian, tambah Umar, sepanjang hari ini, Afriyani belum menyampaikan keluhan.

Seperti diketahui, pengemudi mobil Xenia, Afriyani Susanti (29) ditetapkan sebagai tersangka. Dia terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu.

Dengan jeratan pasal berlapis terkait Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang Afriyani dan tiga orang temannya yang berada di dalam mobil juga kini menjadi tersangka pengguna narkoba. Keempatnya dikenakan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Obat-obatan Terlarang.

Keluarga Korban Minta Afriyani Dihukum Mati

Mulyadi Hamdan, ayah almarhum Ari alias Buhari (17), menegaskan dia dan keluarga sama sekali tidak dapat memaafkan pengemudi Xenia yang menewaskan anaknya.

Menurut Mulyadi, walaupun keluarga sang penabrak, Afriyani Susanti, datang ke rumahnya dengan seribu maaf, permintaan maaf tidak akan mereka beri.

"Saya sama sekali tidak akan memaafkan. Tidak terima sebelum dia dihukum mati atau [penjara] seumur hidup," kata Mulyadi saat ditemui di rumahnya di kawasan Johar Baru, Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Selasa 24 Januari 2012.

Begitu pula jika, keluarga pelaku mendatangi rumahnya dan memohonkan maaf. Dia tetap teguh dalam pendirian.

"Keluarga tersangka mau datang silakan, saya tidak ada urusan. Urusan saya adalah sama anaknya," terang Mulyadi.

Dia pun mempersilakan pelaku dan keluarga bermain-main dalam proses persidangan, sehingga pada akhirnya dapat memperingan hukuman.

Namun Mulyadi secara terang-terangan akan menunggu untuk memastikan hukuman setimpal bagi wanita bertubuh tambun itu. Jika tidak, maka dia menegaskan akan membalas kematian anaknya.

"Hakim memvonis 6-7 tahun silakan, saya yang tunggu kebebasan dia. Saya nggak main-main, nggak ikhlas. Anda semua jadi bukti ucapan saya," ancam Mulyadi.

Sembilan orang tewas ditabrak mobil Xenia yang dikendarai oleh Afriyani Susanti. Polisi telah menetapkan Afriyani sebagai tersangka dalam kecelakaan maut itu.

Dia terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu. Dia dijerat pasal berlapis terkait Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang Afriyani dan tiga orang temannya yang berada di dalam mobil juga ditetapkan sebagai tersangka pengguna narkoba. Keempatnya dikenakan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Obat-obatan Terlarang.