Sebanyak sembilan nyawa melayang dalam insiden Xenia maut di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Minggu 22 Januari 2012, kemarin. Sementara belasan orang lainnya terluka setelah mobil yang dikemudikan Afriyani Susanti (29), warga Tanjung Priok tiba-tiba menghantam sejumlah orang yang sedang berjalan di trotoar dan halte bus depan Tugu Tani.
Saksi mata mengungkapkan, sebelum menghantam para korbannya, Xenia maut meluncur kencang tanpa kendali, bahkan sempat oleng. Kecepatan mobil tidak berkurang setelah belasan korbannya bergelimpangan.
Mobil baru berhenti setelah menabrak sekelompok orang lagi hingga mental dan masuk ke halaman kantor Kementerian Perdagangan. Baca: Kronologi Xenia maut menabrak pejalan kaki.
Semula dalam keterangannya kepada penyidik, Afriyani mengaku rem mobil blong. Saat itu kecepatannya 70 km/jam, melampaui batas maksimal 60 km/jam. Namun keterangan baru yang diperoleh penyidik dari wanita bertubuh subur yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu, kecepatan mobil yang dikemudikannya ternyata lebih dari 70 km/jam.
"Tersangka mengakui kecepatan hampir 100 kilometer per jam. Dia pun bukan baru bisa menyetir, tapi dia mengaku sudah bisa menyetir mobil sejak SMA," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di kantor Unit Laka Lantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu malam.
Tersangka Afriyani Susanti, 29 tahun, terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp12 juta. Peristiwa kecelakaan maut tersebut melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 283, Pasal 287 ayat 5, Pasal 288 ayat 1 dan 2, Pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4.
Dia terbukti berkendara tanpa membawa STNK, tak memiliki SIM, merusak fasilitas umum dan menghilangkan nyawa atas kecelakaan itu. Sebanyak sembilan orang telah meninggal dunia, 13 lainnya terluka, satu orang di antaranya dalam kondisi kritis di RSPAD Gatot Soebroto.
0 komentar:
Posting Komentar