Jakarta - Sejumlah buruh mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka melaporkan ke KPK perihal uang yang diberikan Kemenakertrans senilai Rp 110 ribu. Para buruh menengarai, pemberian itu adalah upaya pemerintah agar buruh tidak melakukan aksi pada Hari Buruh 1 Mei nanti.
Ketua Presidium Federasi Serikat Pekerja BUMN, FX Arief Poyuono, mengatakan jika mereka diberi uang itu dalam acara silaturahmi dengan pejabat Kemenakertrans. Saat itu, kata Arief, sejumlah pimpinan serikat pekerja yang hadir dan menerima uang itu mencapai 300 orang.
Arief menilai pemberian itu adalah gratifikasi. Karena itu, ia bersama rekan-rekannya mendatangi KPK untuk melaporkan.
“Kami menduga tidak ada penganggaran dana untuk pembagian uang kepada pimpinan buruh menjelang May Day, karena selama ini memang tidak pernah ada pembagian dana seperti ini," kata Arief kepada wartawan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (28/4/2011) sore.
Arief bercerita, dalam silaturahmi Kemenakertrans yang digelar pada Selasa (26/4) lalu, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengimbau kepada serikat pekerja untuk tidak rusuh saat melakukan aksi di hari buruh nanti. Himbauan ini, menurut Arief, semakin mempertegas bahwa pemberian uang dan sembako merupakan sikap Kemenakertrans menolak adanya aksi turun ke jalan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi menyambut baik laporan gratifikasi dari para serikat pekerja BUMN. Menurut dia, laporan ini selanjutnya akan diverifikasi apakah bisa masuk ke dalam kategori gratifikasi atau tidak. “Verifikasi dilakukan selama 30 hari," ucap Johan.
Namun Johan menegaskan, para buruh BUMN yang menerima uang beserta sembako itu tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara. Pasalnya, kategori penyelenggara negara menurut KPK adalah orang yang memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya (LHKPN).
"Mereka bukan termasuk penyelenggara negara," tutur Johan secara terpisah.