Pengusaha merasa khawatir dengan situasi yang terjadi belakangan ini terkait dengan demo-demo para buruh meminta kenaikan upah. Hukum haru ditegakkan! Begitu permintaan pengusaha.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, Apindo terus memperjuangkan pengusaha-pengusaha kecil yang tidak mampu membayar buruhnya sesuai dengan upah minimum. Jadi bukan berarti Apindo tidak membela kepentingan buruh.
"Kita itu bela pengusaha kecil yang nggak bisa bayar. Mereka tidak bisa bersuara. Makanya kita putuskan seluruhnya untuk dukung masyarakat Indonesia. Di Bekasi itu, gara-gara bupatinya Maret nanti kampanye teriak-teriak. UMK (upah minimum kabupaten) dinaikkan," jelas Sofjan dalam acara Ultah Apindo ke-60 di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (31/1/2012).
Sofjan mengatakan, pengusaha besar di Indonesia pasti membayar upah buruhnya di atas UMK. "Sangat sedih saya, baiknya semua kita harus bersatu. Buruh adalah partner. Terjadi apa-apa sama buruh kita juga rugi," tegas Sofjan.
Acara ultah Apindo ini dihadiri oleh berbagai pengusaha dan pejabat negara. Telrihat hadir mantan wakil presiden Jusuf Kalla, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri BUMN Dahlan Iskan, dan juga dirut-dirut BUMN.
Selama 9 tahun ini, Apindo mempunyai anggaran dasar yang menjadikan buruh sebagai partner atau rekan. Sofjan mengatakan, pihaknya terus memperjuangkan upah minimum buruh naik tiap tahun yang besaran minimumnya adalah inflasi ditambah 5%.
"Demo di Bekasi itu kini sekarang semua ikut-ikutan, di mana demo ini dipakai untuk cara mengikuti mereka. Nggak benar itu. Padahal adakan, dewan pengupahan, bipartit, tripartit. Tapi memang lucu di Indonesia ini. Di sini anehnya UU menyamakan upah. Janganlah pengusaha kecil ikuti UMK," tutur Sofjan.
Seperti diketahui, setelah kisruh buruh di Bekasi beberapa hari lalu, kali ini puluhan ribu buruh di Tangerang mengancam akan menduduki tol Jakarta-Tangerang dan Bandara Soekarno-Hatta. Aksi akan mereka lakukan pada 9 Februari 2012 mendatang bila perundingan pada 1 Februari 2012 menemui jalan buntu.
Ancaman aksi buruh Tangerang itu dilatarbelakangi langkah Apindo Tangerang yang menggugat ke PTUN Serang terkait keputusan gubernur. Gugatan disidangkan pada 18 Januari lalu.
Dalam keputusan gubernur disebutkan, bahwa upah buruh rata-rata di Tangerang tahun 2012 sesuai Jakarta yakni Rp 1.529.000. Upah buruh dibagi menjadi 3 kategori yakni kelompok industri keras, kimia, dan logam Rp 1.758.000, kelompok 2 Rp 1.682.000, dan kelompok 3 Rp 1.605.000. Pihak Apindo ingin upah buruh sesuai dengan kesepakatan dewan pengupahan di angka Rp 1.381.000.