Minggu, 15 Januari 2012

KRONOLOGIS DEMO BURUH DI BEKASI 16-19 JANUARI 2012


DEMO BURUH DI BEKASI 16-19 JANUARI 2012
Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2012 yang sudah di SK-kan oleh Gubernur di Gugat oleh DPD APINDO Kab. Bekasi di PTUN Bandung. Padahal SK Gubernur tersebut adalah hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kab. Bekasi, yang dalam proses dan mekanismenya unsur organisasi pengusaha (DPD Apindo) juga terlibat aktif didalamnya (ikut berunding) sejak maret 2011.

Apapun alasannya (karena DPD Apindo Kab Bekasi Walkout di saat akhir perundingan), angka UMK Bekasi itu adalah hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten melalui mekanisme Voting. Soal tidak puas, maka buruh pun tidak puas terhadap angka tersebut. Karena angka buruh di kisaran 2.247.000, sementara yang disepakati hanya sekitar 1.491.866. Walau jauh dari harapan, namun buruh terpaksa menerima angka tersebut karena menghormati mekanisme yang ada dan kesepakatan yang disepakati bersama.

Rekomendasi UMK Kab. Bekasi pun lolos tanpa cacat sekaligus ditandatangani dan disahkan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jabar (yang didalamnya terdiri dari unsur SP/SB, Pemerintah termasuk DPP Apindo Prov. Jabar). Semua perwakilan Apindo di DPP Apindo Jabar semua tandatangan, tak ada satupun yang tidak menandatangani Rekomendasi UMK Kab Bekasi tersebut, yang akhirnya di SK-kan oleh Gubernur.

GUGATAN DPD APINDO BEKASI TIDAK MEWAKILI SELURUH PERUSAHAAN DI BEKASI:

Fakta menyatakan: sampai dengan tahun 2011 di Kabupaten Bekasi ada sekitar 5000 perusahaan; yang menjadi anggota DPD APINDO hanya sekitar 300 perusahaan (sekitar 5% dari total perusahaan di Kab Bekasi); Sedangkan anggota Apindo yang mengkuasakan untuk menggugat SK Gubernur hanya sekitar 125 perusahaan (atau sekitar 2% dari total perusahaan di Kab Bekasi. Dan hanya ada 16 perusahaan yang melaporkan penangguhan pelaksanaan UMK tahun 2012 (0,3% dari total perusahaan di Kab. Bekasi). Jadi pertanyaannya gugatan SK Gub Jabar ke PTUN yang dilayangkan DPD Apindo Kab. Bekasi mewakili kepentingan siapa...??

Melihat fakta diatas ternyata dari 5000 perusahaan yang ada di Kab. Bekasi, hanya 2% perusahaan di Kab Bekasi yang mengkuasakan ke DPD Apindo untuk menggugat SK Gubernur Jabar. Dan hanya 0,3% perusahaan yang menempuh mekanisme penangguhan pelaksanaan UMK, itupun menurut Kadisnaker Bekasi belum diterima dan belum tercatat resmi pada Disnaker.

Akhirnya muncul kesan bahwa DPD Apindo Kab. Bekasi bermanuver sendiri terlepas dari perangkat diatasnya. Juga terkesan ada oknum-oknum pengurus DPD Apindo Kab. Bekasi yang punya agenda tersembunyi, mengapa...?

Pertama; kalaupun ada perusahaan yang belum sanggup melaksanakan UMK maka dapat menempuh mekanisme penangguhan yang telah diatur dalam KepMen.

Kedua; ternyata 99,7% perusahaan sanggup untuk melaksanakan UMK Kab Bekasi tahun 2012. Tetapi DPD Apindo Kab. Bekasi kampanye dan menghasut seluruh perusahaan di Kab Bekasi untuk tidak mengikuti SK Gubernur dan tidak membuka ruang perundingan upah dengan SP/SB karena SK Gubernur tersebut mereka gugat ke PTUN Jabar.

Apindo telah menabuh genderang perang. Mereka menciptakan konflik baru, Gugatan baru saja terdaftar di PTUN tetapi mereka sudah memprovokasi pengusaha untuk tidak berunding Upah dulu dengan Serikat Buruhnya. Padahal belum ada Putusan Sela atau Penetapan apapun dari Pengadilan.

Ternyata mata rantainya adalah apa yang dilakukan DPD Apindo Kab. Bekasi adalah ”pilot project" pemiskinan buruh yang sistemik. Karena bila berhasil maka akan diikuti oleh seluruh jajaran Apindo se-Indonesia..!!!

Bagi Buruh Bekasi Bergerak Jawaban atas Gugatan Apindo di PTUN Bandung terkait SK Gubernur tentang UMK Kab Bekasi 2012 adalah: Tanggal 16 s/d 19 Januari 2012 MOGOK MASSAL... TUTUP KAWASAN INDUSTRI... KELUAR DARI PABRIK-PABRIK dan MATIKAN MESIN-MESIN PRODUKSI...!! KITA TURUN KE JALAN...!

Aksi ini mendapat dukungan dari: Polres Metro Bekasi Kabupaten, Forum Investor Bekasi, DPP Apindo Prov. Jabar, Pengelola 7 kawasan -Industri Kab. Bekasi (BFIE-MM2100, Gobel, EJIP, Hyundai, Lippo, Jababeka, Delta Silicon).

Sebarkan berita ini kepada seluruh buruh di seluruh pabrik, sebarkan pada seluruh pekerja di lingkungan anda, kawan anda, tetangga anda, dan kepada seluruh pekerja/buruh yang anda temui.

TUNTUTAN BURUH BEKASI adalah: APINDO HARUS MENCABUT GUGATANNYA TERSEBUT...!!!

Bekasi, 14 Januari 2012
Buruh Bekasi Bergerak

Obon Tabroni, SE
Ketua KC FSPMI Bekasi
CP. 081932271753

Buruh Bekasi Bergerak:
- FSPMI,
- SPSI,
- FKI SPSI Bekasi
- SPN,
- GSPMII
- Aliansi SP/SB di Bekasi

1 komentar: