Jumat, 17 Februari 2012

Adik John Kei Sempat Bersitegang dengan Polisi


 Suasana di Rumah Sakit Polri Soekanto, Kramat Jati pada Jumat (17/2/2012) malam sempat memanas manakala adik kandung John Kei, Tito Refra, tidak diperkenankan masuk ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) tempat John Kei semula dirawat.
Keluarga bahkan sempat berseteru dengan aparat kepolisian yang mengawal ketat tokoh pemuda Maluku itu. Tito Refra tiba tak lama setelah John Kei tiba di RS Polri pada pukul 22.45 WIB. Saat John Kei tiba dengan iring-iringan mobil ambulans Bidokkes Polda Metro Jaya dan mobil patroli, sekitar tiga puluh anggota Brimob tampak bersiaga.
Begitu tiba, John Kei langsung dimasukkan ke dalam IGD RS Polri sementara puluhan anggota Brimob bersenjata laras panjang langsung membuat pagar manusia di sekeliling ruang IGD. Akibat pengamanan yang super ketat itu, Tito dan kuasa hukum John yaitu Tofik Chandra tidak bisa masuk menemui John Kei. Hal ini berlanjut saat John Kei dipindahkan ke ruang Tembesu, di mana para tahanana biasa dirawat.
Begitu masuk di ruangan itu, belasan anggota Brimob lagi-lagi langsung merapatkan barisan menghalangi siapa pun yang masuk ke dalam ruangan itu. Tito pun akhirnya berang. Ia berteriak dan membentak aparat Brimob yang berjaga di depan ruangan. "Polisi macam apa ini. Saya ke sini tidak tahu kakak saya terlibat kasus apa, surat penangkapan tidak ada. Posisi beliau sekarang juga saya tidak tahu," tukasnya.
Ia menyebut gaya kepolisian dalam menangkap John Key layaknya polisi zaman Orde Baru. "Ini gaya Orde Baru. Anda datang ke kami dengan senjata tanpa tahu itu untuk apa," ucapnya.
Menanggapi amarah Tito, aparat Brimob pun memilih berdiam diri. Tito mengancam akan mengajukan proses pemindahan kakaknya ke RSPAD. "Kami mau ajukan RSPAD," tandasnya.
Penangkapan terhadap John Kei ini terkait dengan kasus pembunuhan mantan Direktur Utama PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono alias Ayung, pada tanggal 26 Januari 2012 lalu di Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. John Key diduga mendalangi aksi pembunuhan itu dengan menginstruksikan anak buahnya untuk menghabisi nyawa Ayung. Ayun tewas akibat pendarahan hebat dari luka tusuk bagian perut, pinggang, dan leher.
Pada kasus ini lima tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka adalah C, A, T, DN, dan KP. Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Harry dilakukan karena Harry berjanji akan membayarkan upah Rp 600 juta atas jasa penagihan utang (debt collector) yang dilakukan ketiganya. Namun, sesampainya di kamar hotel, ternyata uang itu tidak juga di dapat. Akhirnya, salah satu pelaku mengeluarkan pisau kemudian menusuk pelaku yang diikuti pelaku lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar