Jumat, 17 Februari 2012

Kasus Pembunuhan Bos Sanex, John Kei Terancam Hukuman Seumur Hidup


John Refra Kei diduga terlibat pembunuhan bos PT Sanex Ayung alias Tan Hari Tantono (50). Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Untuk JK dijerat pasal 340 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman minimal 20 tahun atau seumur hidup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.

Hal ini disampaikan Rikwanto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (18/2/2012).

John Kei ditangkap terkait pembunuhan Ayung di Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat, Selasa (27/1) malam lalu. John Kei saat dibekuk melakukan perlawanan dan didor di bagian kaki.

0 komentar:

Posting Komentar