Sabtu, 18 Februari 2012

Salah Transfusi Darah, Bayi WNA Tewas di NTT


 Komisi Nasional Perlindungan Anak menginvestigasi dugaan malpraktek Elija Dethan (11 bulan), balita berkebangsaan Kanada di RS Dedari Kupang, yang meninggal Senin 13 Februari 2012 lalu. Kasus ini sudah dilaporkan ke Kedutaan Besar Kanada di Indonesia. 

"Kedutaan memantau kasus ini. Sebenarnya Kedutaan akan mengambil alih penangananya namun karena Mabes Polri sudah menurunkan tim sehingga kedutaan hanya memantau," kata Johnson Dethan, orangtua korban dalam keterangan pers di Kupang, NTT, Sabtu 18 Februari 2012. 

Dalam keterangan pers ini dihadiri kedua orangtua korban; Johnson Dethan dan Marilin Dethan Deboer; Pengurus Yayasan Lembaga Perlindungan Anak, dan Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Aris Merdeka Sirait.

Menurut Johnson, bila dalam penyelidikan keluarga tidak mendapatkan keadilan maka pemerintah Kanada akan mengambil langkah diplomasi yang lebih serius. Dia menuturkan, anaknya meninggal dunia beberapa menit setelah mendapat transfusi darah dari petugas medis di Rumah Sakit Ibu dan Anak  (RSIA) Dedari Kupang,  Senin malam. 

Keluarga didampingi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah melaporkan manajemen rumah sakit ke Polres Kupang Kota. Hasil pemeriksaan tim medis awal, anaknya menderita penyakit disentri sehingga harus dioperasi.

"Anak saya kemudian dibawa ke RS Dedari untuk menjalani operasi Selasa siang. Setelah operasi, anak saya membaik. Namun setelah transfusi darah, berselang 2 sampai 5 menit anak saya kejang-kejang lalu meninggal," kata Johnson. "RS melakukan transfusi darah karena alasan anak saya HB-nya hanya 7,5," kata dia. 

Sementara, Aris Merdeka Sirait mengatakan hasil investigasi sementara membuktikan, korban meningal dunia karena adanya perbedaan golongan darah saat transfusi. "Diduga ada kesalahan transfusi darah yang berdampak pada tewasnya korban," kata Aris. 

Hasil pemeriksaan laboraorium Prodia Kupang, golongan darah korban O, tetapi hasil pemeriksaan RS Dedari golongan darah korban B. "Komnas mendesak agar izin RS Dedari Kupang ditinjau kembali karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," lanjutnya.

Dokter forensik Mabes Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Adang Asyar yang dihubungi terpisah mengatakan, hasil otopsi baru akan diberitahukan keluarga pekan depan. Otopsi akan disampaikan setelah sejumlah organ tubuh termasuk darah korban diteliti di laboraturium forensik Mabes Polri Jakarta.  

Sementara, pemilik RS Dedari Kupang, Sahadewa mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke aparat kepolisian. Namun, dia membantah telah melakukan malpraktek. 

"Karena malpraktek harus penuhi empat unsur yakni kesengajaan, kerugian, hubungan langsung dan prosedur. Belum bisa dikatakan kasus ini adalah malpraktek," kata Sahadewa

0 komentar:

Posting Komentar