Sabtu, 18 Februari 2012

Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan PNS Cantik

  
Berkas perkara kasus pembunuhan yang menewaskan Lindy Melissa Pandoh (27), PNS di Kabupaten Minahasa Selatan dengan tersangka Winzy Warouw (27), minggu ini akan dikembalikan oleh jaksa ke penyidik
"Kita belum bisa proses lebih lanjut, masih ada yang harus dilengkapi penyidik, setelah dilengkapi baru kita proses lagi," ungkap Kasi Pidum Kejari Manado, Romi Johanes SH, Sabtu (18/2/2012)
Diakui Johanes bahwa berkas perkara tersebut masih akan diberikan lagi beberapa petunjuk ke penyidik. Berkas yang ada sudah dipelajari sekitar dua minggu oleh Kejari Manado.
Arahan pelengkapan berkas ini disampaikan Kajari Manado, Andy Muh Iqbal Arief SH MH juga Johanes sendiri selaku Kasi Pidum Kejari Manado dan Theodorus Rumampuk SH MH yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum
"Kita kembalikan ke penyidik, kita tunggu berkasnya lagi kembali. Mudah-mudahan berkasnya cepat diserahkan kembali oleh penyidik ke kejaksaan," ungkap Johanes.
Menanggapi permintaan penasihat hukum tersangka agar tersangka dialihkan penahanannya dari sel ke tahanan kota atau tahanan rumah, Johanes mengatakan  hal itu merupakan hak dari proses hukum. "Pengajuan tersebut adalah haknya," kata Johanes.
Seperti diwartakan, penasihat hukum Winzy Warouw yakni Samuel Bentian mengatakan, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan keluarga tersangka untuk segera mengajukan pengalihan penahanan terhadap Winzy.
"Recananya pekan depan kami akan mengajukkan pengalihan jenis penahanan ke tahanan kota atau tahanan rumah, namun sebelumnya tetap akan meminta persetujuan dari keluarga," ujar Bentian, Jumat (17/2/2012).
Namun Kapolsek Malalayang AKP Andrian Syah menjelaskan, pengalihan penahanan tidak bisa dilakukan karena kasus Winzy sangat rentan. "Kami mempertimbangkan dampak sosialnya ketika tersangka dialihkan penahanannya," ujar Andrian

0 komentar:

Posting Komentar