Seperti halnya negara konvensional, Negara Islam Indonesia (NII) memiliki struktur pemerintahan lengkap, dari presiden, menteri, bupati, bahkan sampai tingkat rukum tetangga (RT). Para pejabat itu juga mendapatkan gaji bulanan.
"Presiden itu gajinya Rp10 juta dan menteri gajinya Rp2 juta," kata Mantan Menteri Peningkatan Produksi NII, Imam Supriyanto saat dihubungi VIVAnews.com, Sabtu 30 April 2011 malam.
Sementara perihal gaji para bawahan, Imam tidak mengetahui persis detailnya sebab dalam mengurus masalah finansial, sudah ada Menteri Keuangan NII yang mengaturnya. "Saya tidak mengetahui karena ada Menteri Keuangan yang mengurus masalah gaji pejabat sampai tingkat bawah," ujar Imam.
Dari mana uang untuk menggaji para pejabat diperoleh?
Imam menjelaskan, dana tersebut di dapat dari sumbangan anggota yang berada di daerah-daerah. "Seperti desa, lalu naik ke kelurahan, lalu kecamatan, dan kabupaten. Setiap anggota di daerah wajib menyetorkan sejumlah uang apapun caranya tidak peduli bagaimana cara mendapatkannya,” ucapnya.
"Tiap pribadi harus menyetor wajib. Misal diharuskan menyetor satu juta sedangkan dia hanya memiliki 100 ribu, sisanya itu harus nyari-nyari bagaimanapun caranya,” ucap Imam. “Cara tersebut sudah tidak diatur lagi dalam SOP sehingga berbohong pun diperbolehkan," tambahnya.
Imam mengaku bukan persoalan uang yang membuat ia hengkang dari NII. Dirinya menyatakan berhenti dan keluar dari kegiatan NII karena mendapat nasihat dari kedua orang tuanya. "Bukan karena uang tetapi karena menuruti nasihat ayah dan ibu saya," ucapnya.
"Presiden itu gajinya Rp10 juta dan menteri gajinya Rp2 juta," kata Mantan Menteri Peningkatan Produksi NII, Imam Supriyanto saat dihubungi VIVAnews.com, Sabtu 30 April 2011 malam.
Sementara perihal gaji para bawahan, Imam tidak mengetahui persis detailnya sebab dalam mengurus masalah finansial, sudah ada Menteri Keuangan NII yang mengaturnya. "Saya tidak mengetahui karena ada Menteri Keuangan yang mengurus masalah gaji pejabat sampai tingkat bawah," ujar Imam.
Dari mana uang untuk menggaji para pejabat diperoleh?
Imam menjelaskan, dana tersebut di dapat dari sumbangan anggota yang berada di daerah-daerah. "Seperti desa, lalu naik ke kelurahan, lalu kecamatan, dan kabupaten. Setiap anggota di daerah wajib menyetorkan sejumlah uang apapun caranya tidak peduli bagaimana cara mendapatkannya,” ucapnya.
"Tiap pribadi harus menyetor wajib. Misal diharuskan menyetor satu juta sedangkan dia hanya memiliki 100 ribu, sisanya itu harus nyari-nyari bagaimanapun caranya,” ucap Imam. “Cara tersebut sudah tidak diatur lagi dalam SOP sehingga berbohong pun diperbolehkan," tambahnya.
Imam mengaku bukan persoalan uang yang membuat ia hengkang dari NII. Dirinya menyatakan berhenti dan keluar dari kegiatan NII karena mendapat nasihat dari kedua orang tuanya. "Bukan karena uang tetapi karena menuruti nasihat ayah dan ibu saya," ucapnya.
0 komentar:
Posting Komentar