Jumat, 11 Maret 2011

RADIO AKTIF MEREMBES KELUAR RIBUAN WARGA JEPANG MENGUNGSI


Tsunami mengakibatkan pembangkit listrik tenaga nuklir di Jepang hancur. Laporan Tokyo Electric Power Co menyebutkan, zat radioaktif merembes keluar dari reaktor nuklir Daiichi Fukushima sekitar 260 kilometer utara Tokyo.

Seperti dikutip CNN.com, dilaporkan sistem pendingin di tiga dari empat unit itu sudah tidak bisa beroperasi. Akibatnya suhu pendingin inti nuklir lebih panas dari 100 derajat Celsius atau sekitar 212 derajat Fahrenheit. Pemerintah tengah berusaha mendinginkan reaktor nuklir yang mengeluarkan partikel berbahaya.

Pihak berwenang sudah memerintahkan penduduk yang berada dalam radius 3 kilometer untuk mengungsi. "Ini sebagai tindakan pencegahan," kata Ichiro Fujisaki, pejabat Tokyo Electric Power.

Tom Cochran, seorang ilmuwan nuklir senior mengatakan, inti atom yang ditanam harus dalam kondisi dingin. Jika mesin pendingin rusak, maka air akan mendidih maka akan berbahaya bisa menimbulkan ledakan.

Perdana Menteri Jepang Naoto Kan memberlakukan "keadaan darurat nuklir" setelah sejumlah reaktor mati akibat gempa hebat. Keadaan darurat juga dinyatakan dalam pernyataan tertulis Forum Industri Atom Jepang.

Naoto Kan menyatakan, keadaan darurat untuk berjaga-jaga jika ada tindakan mendesak yang harus diambil. Namun mereka memastikan tidak ada bahan radioaktif yang bocor.

Akibat gempa dan tsunami, sejumlah pembangkit nuklir stasiun nuklir tidak bisa beroperasi sehingga listrik mati. Ini juga yang menyebabkan sistem pendingin nuklir tidak bisa dipakai. Jepang memiliki 55 reaktor untuk menyediakan sepertiga dari kebutuhan listrik nasional.

Juru Bicara Asosiasi Nuklir Dunia, Jeremy Gordon, seperti dikutip BBC menyatakan, sekitar 2.800 warga yang tinggal dari radius 2 kilometer dari stasiun PLTN Fukushima Daiichi bersiap-siap untuk dievakuasi dari rumah mereka sesuai dengan prosedur keadaan darurat. "Status [keadaan darurat] ini mengizinkan pihak resmi mengambil langkah-langkah tambahan," katanya.

Langkah itu antara lain memberi wewenang kepada pejabat daerah seperti dinas kebakaran dan polisi untuk bertindak sesuai kebutuhan. "Tetapi pada tahap sekarang adalah murni langkah pencegahan," tuturnya.

Menurut hukum di Jepang, keadaan darurat nuklir harus diumumkan jika ada radiasi yang bocor. Selain itu, jika pendingin di reaktor mencapai batas yang membahayakan atau jika mekanisme pendinginan tidak berfungsi.

0 komentar:

Posting Komentar