Selasa, 26 April 2011

MELINDA DEE MERASA DI KIANATI MINTA PEJABAI CITIBANK LAINYA IKUT DI TAHAN


Jakarta - Malinda Dee menuding pihak Citibank ikut andil dalam aksi penggelapan dana nasabah premium. Wanita mantan petinggi Citibank itu menuntut polisi juga menahan para petugas dan pejabat di Citibank yang terlibat dalam teknis pencairan dana nasabah selama 10 tahun terakhir.

Demikian disampaikan Indra Sahnun Lubis, kuasa hukum Melinda Dee, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (26/4/2011). Ini dia sampaikan seusai mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang kedua terhadap tersangka kasus penggelapan dana nasabah premium Citibank lebih Rp 17 miliar itu.

"Ibu Malinda merasa telah dikhianati pihak Citibank. Bila disebut pencucian uang, maka yang melakukannya adalah bank dan bukan Ibu Malinda, sebab ini sudah berlangsung hampir 10 tahun," ujar Indra.

Berdasar keterangan Malinda, dia lantas menyebut bahwa ada proses pencairan dana dari rekening nasabah premium melibatkan petugas dan pejabat teknis di enam jenjang berbeda. Setiap dari mereka wajib memberikan otorisasinya untuk setiap lembar formulir pencairan dana nasabah dan karena itu seharusnya mereka juga ditahan.

"Mulai dari teller, supervisor, kepala divisi, kepala cabang dan seterusnya. Mereka paling tidak bisa dijerat dengan pasal 55 KUHP tentang ikut mengetahui dan membantu tindak kejahatan," papar Indra.

Meski demikian, nyatanya hanya Malinda yang ditahan polisi dan menajemen Citibank cenderung lepas tangan. Berdasar keyakinan tersebut, Melinda menuntut agar para petugas dan pejabat Citibank turut ditahan. 

"Kita akan memeriksa tiga pelapor yang melaporkan kerugian, kita mau tahu apakah betul-betul mereka mengalami kerugian atau direkayasa bank. Upaya hukum selanjutnya kita lihat apa perlu praperadilan atau tidak," sambung Indra.

0 komentar:

Posting Komentar