JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar menjelaskan, peran M dan S --dua tersangka baru terkait kasus Cikeusik, Pandenglang, Banten-- adalah terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan tiga jamaah Ahmadiyah tewas.
Mereka ikut dalam penganiayaan," ucap Boy di Mabes Polri, Rabu (16/2/2011). Baik S, maupun M adalah warga Cikeusik.
Boy mengatakan, keduanya menyerahkan diri ke kepolisian di Banten dengan didampingi Tim Pembela Muslim (TPM). Keduanya akan ditahan hari ini bersama empat tersangka sebelumnya berinisial U, M, E, dan Y."Kepolisian berterimakasih, artinya imbauan pihak kepolisian untuk menyerahkan diri didengar. Itu merupakan satu sinyal positif. Mudah-mudahan yang merasa ikut dalam tindak pidana itu agar secepatnya menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan di muka hukum. Kepolisian akan melakukan penegakan hukum secara proporsional kepada mereka," ucap Boy.
Ketika ditanya perihal penangkapan UJ di Bogor semalam, Boy mengatakan, pihaknya masih mendalami keterlibatan yang bersangkutan. "Akan kita sampaikan kemudian," ucapnya.
Lalu, mengenai pemakaian pita warna hijau dan biru oleh sekitar 1.000 penyerangan rumah Ismail Suparman, Boy mengatakan, pita itu hanya untuk membedakan antara kelompok penyerang dengan jamaah Ahmadiyah di lokasi. "Mereka beli pitanya di pasar Malimping. Menurut mereka beli di situ," kata Boy.
0 komentar:
Posting Komentar