Rabu, 09 Februari 2011
8 TERSANGKA KERUSUHAN TEMANGGUNG ATAS NAMA PRIBADI
Temanggung: Delapan tersangka kasus kerusuhan di Temanggung, Jawa Tengah, ditangkap atas nama pribadi dan bukan organisasi tertentu. Demikian ditegaskan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal polisi Edward, Rabu (9/2).
Seluruh tersangka ditangkap berdasarkan bukti berupa sms atau pesan singkat di telepon selular mereka. Pesan itu berisi ajakan mengadiri persidangkan kasus peninstaan agama di pengadilan Neger Temanggung, yang akhirnya rusuh. Kapolda menegaskan tidak ada ajakan berbuat onar dalam sms tersebut.
Sementara itu, Temanggung masih dalam dijaga ketat lebih dari 1.000 petugas gabungan TNI-Polri. Petugas ditempatkan di sejumlah gereja di Temanggung, seperti Gereka Pantekosta. Selain berjaga-jaga, petugas juga membersihkan puing sisa-sia penyerangan kemarin.
Kerusuhan terjadi usai sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Temanggung, kemarin. Massa mendesak terdakwa Antonius Richmond Bawengan dijatuhi hukuman seberat-seberatnya, Saat Hakim Dwi Dayanto hendak mengetuk palu dengan tuntutan lima tahun perjara, massa marah dan mengamuk.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar