Rabu, 01 Februari 2012

Buruh Meradang, Aksi Mogok Bayangi Tangerang


Perundingan alot antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Gubernur Banten, dan buruh Tangerang berakhir larut malam, Rabu 1 Januari 2012. Pertemuan ini mencari solusi yang tepat terkait masalah upah minimum buruh di Tangerang. 

Ratusan buruh telah tiba sejak pagi di gedung yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan itu. Kendati demikian, rapat baru dimilai pukul 15.00 WIB. Rapat berlangsung sekitar enam jam. Kericuhan mewarnai proses rembug tiga pihak ini.

Menjelang pertemuan, situasi memanas. Ratusan buruh itu tak terima karena rapat digelar tertutup, sehingga banyak yang tidak bisa ikut masuk ruang rapat. Mereka hanya diwakili oleh 19 perwakilan dari beberapa aliansi. Puncaknya, 19 perwakilan buruh keluar ruangan. Mereka kembali bergabung dengan buruh lainya di luar ruangan.

"Kalau hanya perwakilan mending undangannya untuk perwakilan. Nggak perlu harus ngomong di sana, ketok palunya di sini. Yang kami inginkan tetap cabut gugatan Apindo dan jalankan SK gubernur," ujar salah seorang buruh di gedung Kemenakertrans, Rabu 1 Februari 2012.

Situasi makin tak kondusif, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengambil inisiatif. Dia keluar ruangan menemui para buruh yang emosinya mulai memanas. "Pertemuan ini sangat positif. Semua kita lakukan untuk keuntungan dua belah pihak," kata Muhaimin menenangkan para buruh.

Dia mengatakan, agar perundingan berjalan lancar, sebaiknya para buruh mengirimkan perwakilannya. "Saya ajak perwakilan saja dulu untuk mengatur mekanismenya bagaimana dengan Gubernur Banten, pada dasarnya saya sepakat dengan Gubernur," kata Muhaimin.

"Ayo kita ketemu di [ruangan] sana." Setelah itu Muhaimin kembali menuju ruangannya.

Para buruh mulai berdiskusi untuk menentukan perwakilan yang ditunjuk. Sekitar pukul 17.00 WIB, para buruh bersedia mengirimkan wakilnya. Pertemuan kembali dibuka.

Mendekati pukul 19.00 WIB, situasi kembali memanas. Para buruh yang tak sabar mendengar keputusan rapat berusaha menerobos ruangan yang terletak di lantai dua gedung utama Kemenakertrans. Namun, usaha itu bisa diredam.

Enam keputusan

Rapat itu baru rampung sekitar pukul 21.00 WIB malam. Ada enam poin yang dibacakan Muhaimin selaku fasilitator pertemuan tripartit itu. 

Pertama, Apindo akan mencabut gugatan di PTUN Banten paling lambat dalam waktu 1 minggu.

Kedua, SK Gubernur Banten yang menyangkut UMK tetap berlaku.

Ketiga, bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu melaksanakan UMK sebagaimana keputusan Gubernur Banten dapat mengajukan penangguhan sesuai mekanisme peraturan perundangan yang ada kepada Gubernur Banten. Gubernur harus mempermudah proses penangguhan tersebut.

Keempat, masing-masing pihak mengutamakan dialog dan komunikasi bipartit, antara pengusaha dan serikat pekerja dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial, sehingga suasana kondusif dalam pelaksanaan hubungan industrial dan iklim investasi serta daya saing industri di Indonesia tetap terjaga.

Kelima, penetapan upah minimum pada 2013 dan seterusnya akan dilakukan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan secara konsisten  melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten atau Kota.

Keenam, apabila masing-masing pihak melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi hukum.

Menanggapi keputusan itu, buruh Tangerang masih belum puas sepenuhnya. Mereka akan mempelajari keenam poin itu. "Kami lihat dulu dan telaah," ujar Heri Tubagus dari Aliansi Serikat Buruh Tangerang usai pertemuan.

Tak hanya itu, enam poin ini tak membuat buruh Tangerang mencabut ancaman mogok mereka. "Kalau misalnya setelah kami dalami ternyata tetap merugikan buruh, berarti tanggal 9 Februari kami tetap turun ke jalan," ujar Heri.

"Hasinya fifty-fifty. Tapi ketika ada pengusaha yang bandel dengan serikat pekerja, kami tetap turun ke jalan," kata dia.

Akar masalah

Sama halnya dengan aksi penutupan jalan tol oleh buruh Bekasi beberapa waktu yang lalu. Buruh Tangerang ini juga menuntut Apindo mencabut gugatan mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas SK Gubernur banten terkait revisi upah minimum.

Menurut Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten/ Kota Tangerang, Riden, buruh di Tangerang kecewa dengan Apindo. Sebab, surat keputusan gubernur soal upah minimum di Tangerang yang sudah diedarkan ke perusahaan digugat oleh Apindo ke PTUN. Mereka menuntut Apindo Kota Tangerang segera mencabut gugatannya atas SK Gubernur Banten tentang Revisi UMK Tangerang 2012 sebesar Rp1.527.000.

Riden menjelaskan, SK itu ditandatangani Gubernur Banten tanggal 4 Januari. Pada tanggal 7 Januari surat sudah diedarkan ke seluruh perusahaan di Tangerang.

"Nah, tanggal 10 Januari, kami sudah negosiasi dengan pihak manajemen. Dan tanggal 15 Januari sudah banyak perusahaan yang menjalankan SK  tersebut," kata Riden.

Perusahaan mulai banyak yang menerapkan pengupahan sesuai SK itu. Tiba-tiba Apindo Tangerang mengeluarkan surat edaran ke seluruh perusahaan di Tangerang agar tidak menjalankan SK tersebut.

Riden menjelaskan isi surat Apindo memberitahukan bahwa SK Gubernur soal upah buruh sedang digugat sehingga pelaksanaannya ditunda hingga menunggu keputusan PTUN. Kedua, agar perusahaan tetap memberlakukan upah lama.

"Apindo juga mengedarkan surat kepada perusahaan yang bukan anggotanya," ujarnya. "Padahal, sikap manajemen perusahaan di Tangerang sebagian besar sudah sepakat. Besok, rapat dengan Menteri dan Apindo akan kami tunjukkan data kesepakatan dengan perusahaan," katanya, lagi.

Jangan politis

Sebelumnya, Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi, meminta penetapan UMK oleh kepala daerah tidak politis. Terutama di daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah. Jangan karena ada pilkada, bupati yang berkuasa kampanye besar-besaran dan langsung menaikkan upah minimum kabupaten/kota.

"Tidak boleh begitu, ini tidak benar. Saya sebenarnya kasihan dengan teman-teman pengusaha kecil. Kita membutuhkan perusahaan kecil dan menengah untuk pemerataan," kata Sofjan dalam acara 60 Tahun Apindo di Jakarta, Selasa malam 31 Januari 2012.

Menurut dia, aksi demonstrasi memblokir jalan tol di Bekasi beberapa waktu lalu akan ditiru buruh-buruh di daerah lain seperti di Medan dan Batam untuk memaksa pemerintah menyetujui tuntutannya. Padahal, pemerintah, buruh, dan pengusaha telah mempunyai Dewan Pengupahan untuk membahas masalah upah.

"Tahun depan tahun pemilu. Saat ini kami dituntut kenaikan 30 persen, tahun depan bisa 100 persen. Bagaimana mau bersaing dengan luar negeri? Lebih untung menjual barang impor," katanya.

Dia menjelaskan, pengusaha telah mengubah posisi buruh dari pekerja menjadi partner sejak dirinya memimpin Apindo sembilan tahun yang lalu. Apindo ingin buruh hidup layak tanpa membebani biaya produksi pengusaha. "Sejak kami memimpin Apindo, kami minta anggaran dasar Apindo mengubah status buruh dari pekerja kami ubah menjadi partner," kata dia.

Melalui Dewan Pengupahan, kata dia, Apindo selalu menaikkan upah minimum di atas inflasi plus 5 persen. Dengan kenaikan upah di atas inflasi, pengusaha ingin kehidupan buruh menjadi lebih baik.

Sofjan membantah tudingan Apindo membela pengusaha besar dalam kasus buruh selama ini. Menurut dia, Apindo membela pengusaha-pengusaha kecil yang selama ini tidak bisa bersuara dan memberikan mandat kepada Apindo.

Sebelumnya, aksi blokade jalan tol yang dilakukan ribuan buruh terkait masalah pengupahan beberapa waktu lalu membuat SBY kecewa. Blokade itu dia nilai justru kontra produktif, merugikan masyarakat luas.
"Padahal masalah itu bisa diselesaikan. Kalau tidak, semua itu akan dirugikan. Perekonomian terganggu, dunia usaha terganggu. Saudara-saudara kita yang bekerja juga mengalami gangguan. Ini harus kita tiadakan," kata Presiden SBY dalam keterangan pers di halaman Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu 1 Februari 2012.

Belajar dari peristiwa itu, SBY menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk menuntaskan sendiri permasalahan buruh di daerahnya masing-masing. Buruh, pengusaha, dan pemerintah harus berembug mencari jalan keluar masalah pengupahan. Dia mewanti-wanti penyelesaian masalah ini tidak menggunakan kekerasan. "Sampai ketemu, sampai ada kesepakatan."

"Ketiga pihak harus mematuhi kesepakatan yang telah diputuskan bersama. Bila ada walk out tentu tidak bisa dilanjutkan kesepakatan," ujar SBY. "Saya yakin, dengan cara tertib dan damai, bisa kita atasi. Asal penuh ketulusan, komitmen, bekerja keras untuk mencapai kesepakatan yang baik dan adil."

Menurut Presiden, pengusaha dan pemerintah wajib dan bertanggungjawab secara moral mensejahterakan buruh. Upah buruh layak ditingkatkan seiring pertumbuhan dan perkembangan usaha. Upah buruh, harus layak. "Rumuskanlah dengan tepat," kata dia.

Namun, SBY menyadari kemampuan setiap perusahaan berbeda untuk memberikan upah yang layak. Ada perusahaan yang tergolong mikro dan kecil, usaha menengah, dan usaha besar atau perusahaan dengan kemampuan yang tinggi. "Semua itu patut dipertimbangkan dan dihitung dengan seksama." 

Untuk perusahaan skala mikro dan kecil, SBY menyarankan untuk berembug langsung dengan para pekerjanya. "Tapi tentu tidak bisa diterima kalau ada perusahaan besar, punya kemampuan besar, keuntungan meningkat baik, lantas tidak tergerak meningkatkan kesejahteraan saudara-saudara kita yang bekerja di tempat itu." 

SBY juga meminta Dewan Pengupahan Daerah bekerja efektif. Sesuai fungsinya, dewan pengupahan yang terdiri dari unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah, bertugas dan bertanggung jawab menetapkan upah minimum kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Mengikuti instruksi SBY, Muhaimin  kemudian mengumpulkan gubernur se-Indonesia guna membahas masalah buruh. Rapat yang akan dihelat Jumat mendatang itu rencananya membahas semua aspek perburuhan.
"Pertemuan pada Jumat nanti kami harapkan juga dapat menjadi rekomendasi dalam revisi UU tenaga kerja," katanya.
• VIVAnews

0 komentar:

Posting Komentar