Rencana investasi Research In Motion (RIM) sebagai produsen BlackBerry (BB) membangun pabrik di Malaysia mendapat perhatian pemerintah. Maklum saja, jika sudah beroperasi pabrik (BB) itu akan memasarkan produk mereka di Indonesia.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan pemerintah berencana akan menyiapkan disinsentif terhadap produsen yang produknya tidak diproduksi di dalam negeri tetapi dipasarkan di Indonesia. Sehingga harus dibuat aturan yang membuat investor lebih tertarik investasi di Indonesia jika sasaran marketnya di sini.
"Sebagai contoh BB misalnya dia mau bikin di Malaysia tapi marketnya Indonesia apa ya, samacam PPN tambahan atau PPnBM (pajak penjualan barang mewah) tambahan sehingga orang tertarik investasi di sini," kata Hidayat usai rakor di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (7/9/2011).
Menurutnya hal itu bisa dilakukan jika kementerian yang mempersulit izin tersebut mendapat kewenangan penuh. Pada rapat hari ini pemerintah baru menyiapkan dasar dari rencana disinsentif tersebut. "Tadi kan baru bicara basic-nya," katanya.
Hidayat mengkritisi volume peningkatan ekspor itu bukan segala-segalanya tetapi apa yang diekspor justru yang paling penting. Peningkatan ekspor harus berbasis pada peningkatan ekspor barang jadi bukan bahan mentah yang selama ini terus terjadi.
"Kalau volume meningkat tapi yang diekspor barang, entah kan jadinya tidak berkualitas, jauh lebih baik kita bikin pedoman ekspor kita barang-barang jadi yang value added ada di Indonesia," katanya.
Diberitakan sebelumnya Indonesia telah melakukan pembicaraan dengan Research In Motion (RIM) sebagai produsen Blackberry agar mereka membangun pabrik di Indonesia. Namun ternyata RIM memilih membangun pabrik di Malaysia.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengatakan, RIM masih ragu membangun pabriknya di Indonesia adalah karena permintaan pembangunan data center oleh pemerintah Indonesia. "Data center itu loh alasannya," kata Gita beberapa waktu lalu.
Gita menjelaskan, Indonesia sudah mendesak RIM untuk memikirkan kembali membagun pabrik dan memindahkan data centernya ke Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengenaan pajak barang mewah bisa dilakukan maksimal hingga 200%.
0 komentar:
Posting Komentar