Jumat, 06 Mei 2011

50 MANTAN ANGGOTA NII SIAP PENJARAKAN PANJI GUMILANG


JAKARTA - Imam Spriyanto, pelapor kasus pemalsuan dokumen Yayasan Al-Zaytun Indramayu, menyiapkan sedikitnya 50 mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) yang akan bersaksi untuk memenjarakan pimpinan yayasan sekaligus pimpinan NII, Panji Gumilang.

"Insya Allah 50 orang bisa (siap). Semua mantan anggota NII. Makin banyak, lebih bagus," kata Imam seusai menyerahkan data tambahan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (6/5/2011).

Imam melaporkan Panji Gumilang ke polisi dengan dugaan pelanggaran pemalsuan dokumen pengurus yayasan. Dugaan pemalsuan dokumen adalah bagian dari strategi kepolisian dan Imam agar bisa memenjarakan Panji Gumilang. Sebab, kepolisian memungkinkan untuk menjerat Panji dengan pidana makar atas pendirian NII, dalam pengembangan penyidikan selanjutnya.

Menurut Imam, 50 mantan anggota NII yang siap menjadi saksi tersebut pernah menjadi pengurus di yayasan Al Zaytun. Dan mereka punya jabatan struktural di NII setingkat camat hingga menteri. "Ada yang jadi pengurus, ada yang di teritorial juga," imbuhnya.

0 komentar:

Posting Komentar