Sabtu, 05 Maret 2011

4.7 MILYAR UNTUK MENEBUS DARSEM DARI HUKUM PANCUNG


Tenaga kerja wanita Indonesia, Darsem Binti Dawud Tawar bisa sedikit bernafas lega saat lolos dari vonis hukuman pancung karena membuat nyawa majikan yang hendak memperkosanya, melayang.

Tapi pengampunan dari keluarga korban harus dibayar mahal. Ia diwajibkan membayar uang diyat (ganti rugi atau santunan) sebesar SAR2 juta, atau sekitar Rp4,7 miliar yang harus lunas dalam waktu 6 bulan.

KBRI Riyadh baru berhasil mendapat dana sebesar SAR1 juta dari donatur Arab Saudi yang tak ingin disebutkan namanya. Sejumlah donatur lain sedang dihubungi. Sementara di tanah air, sejumlah elemen masyarakat mengumpulkan dana kemanusiaan untuk TKW asal Kampung Trungtum, Subang, Jawa Barat itu.

"Sistem di sana biasanya ada dermawan Arab Saudi yang membayar denda-denda yang diajukan. Menurut informasi yang saya dapat sudah ada dermawan bersedia memberikan sejumlah uang," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Kusuma Habir saat dihubungi VIVAnews.com, Sabtu 5 Maret 2011.

Dari pemerintah sendiri, tambah dia,  juga berupaya untuk melunasi denda itu.  Pemerintah Indonesia, kata Kusuma Habir, terus mengupayakan penyelesaian secara hukum. Upaya banding diajukan. "Kita tunggu hasil akhir proses pengadilan, kita konsentrasi di situ dulu.

Darsem terbukti bersalah membunuh majikannya, seorang warga negara Yaman pada Desember 2007. Sidang pengadilan di Riyadh, pada 6 Mei 2009, menvonis hukuman pancung bagi Darsem. Sementara, pengampunan dari keluarga korban ia peroleh pada 7 Januari 2011.

Kasus yang menimpa Darsem tak hanya jadi perhatian media lokal, juga media asing. Situs berita, New Kerala, misalnya, juga memberitakan nasib Darsem lebih baik dari TKW Indonesia bernama Yanti Sukardi yang dipenggal atas dakwaan membunuh majikannya, Januari 2008 lalu.

Yanti diputus bersalah karena dituduh mencekik majikannya dengan bantal dan lalu mencuri perhiasan milik majikannya itu. Terkait kasus itu, Migrant CARE sangat mengecam eksekusi terhadap Yanti Sukardi. Sebab, hingga saat eksekusi dilakukan, tak

0 komentar:

Posting Komentar