Rabu, 01 Desember 2010

Warung Bakso, Burjo & Mie Rebus Juga Kena Pajak


Jakarta - Tidak hanya warung tegal (warteg), pajak restoran 10 persen akan dikenai kepada semua warung yang menyajikan makanan dan minuman beromzet Rp 60 juta/tahun. Warung yang beromzet tinggi bakal didata.

"Pada prinsipnya, ini untuk azas keadilan. Dasar pengenaan pajak pada warteg adalah pajak restoran dan ini sebenarnya sudah berlaku lama. Tetapi akan dikembangkan lagi," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI Jakarta Iwan Setiawandi kepada detikcom, Kamis (2/12/2010).

Dijelaskan dia, sesuai amanat UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah yang menyebutkan warung, kafetaria dan semua yang menyediakan jasa makanan dan minuman, wajib kena pajak.

"Tetapi kita beri batasan hanya mereka yang omzetnya lebih dari Rp 60 juta/tahun. Jadi kalau ada warung bubur kacang ijo dan Indomie rebus yang omzetnya di atas itu kena pajak, juga warung bakso, soto, mie ayam yang dia menyewa tempat omzetnya di atas Rp 60 juta/tahun, mereka juga kena pajak," papar Iwan.

Selama ini, kata Iwan, pajak hanya diberlakukan untuk restoran. Padahal, ada warteg yang omzetnya sangat besar, misalnya warteg Warmo di Tebet.

"Itu mungkin omzetnya lebih besar daripada restoran, tetapi kok tidak kena pajak. Makanya, untuk azas keadilan semua dikenakan pajak," ujar Iwan.

Menurut Iwan, pemberlakukan pajak itu berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah. Selain itu, akan ada perda pajak restoran.

"Katanya, pembahasannya sudah rampung tinggal menunggu ketok palu dan nanti akan diatur lebih rinci dalam Pergub," kata Iwan.

Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan sosialisasi sekaligus pendataan warung-warung yang mempunyai omzet di atas itu.

0 komentar:

Posting Komentar