Minggu, 12 Desember 2010

LEWAT SUDIRMAN THAMRIN BAYAR 30 RIBU UNTUK MOBIL 10 RIBU MOTOR


Tarif jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta akan ditetapkan paling mahal Rp30 ribu. Namun tarif sebesar itu ditetapkan sebagai batas atas. Tarif sebesar ini berlaku untuk mobil.

Tapi perhitungan tarif juga bisa sebesar Rp15.000 yang ditetapkan sebagai batas bawah.

Besarnya tarif itu ditetapkan berdasarkan kajian akademik jalan berbayar. Tarif ini berkaca pada biaya yang dibayar pengemudi saat memasuki kawasan 3-1 pada tahun 2008, yakni saat mereka membayar joki. Berdasarkan survei  untuk membayar joki rata-rata sebesar Rp12.900.

Sedangkan tarif untuk motor sebesar Rp5000 (batas bawah) dan Rp10.000 (batas atas). Kajian ini juga berdasarkan atas tarif busway yang bernilai Rp3.500.

Berdasarkan dokumen yang didapat VIVAnews.com berupa draft Rancangan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Manajemen Kebutuhan Lalulintas Melalui Pembatasan Kendaraan Bermotor, pelaksanaan ERP dikenakan bagi semua jenis kendaraan bermotor.

Jenis kendaraan yang tidak dikenai jalan berbayar adalah mobil ambulans, mobil patroli polisi, transportasi umum termasuk busway, bus dan angkot.  Selain itu, kendaraan yang dipakai dalam perawatan dan perbaikan jalan juga gratis lewat jalan berbayar.

Tapi, dalam aturan baru ini, taksi dan motor yang dipakai sebagai sarana angkutan atau ojek juga harus membayar saat lewat ERP.

Ada empat lokasi jalan yang akan diubah menjadi jalan yang diberlakukan pembatasan lalulintas dengan berbayar.

Jalan itu adalah Jalan Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Rasuna Said, dan kawasan Kota Tua. Empat lokasi ini menjadi lokasi awal penerapan ERP. Namun, tidak menutup kemungkinan kawasan lain yang ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur.

Dijelaskan juga dalam aturan itu, jenis kendaraan akan menentukan besarnya tarif jalan berbayar. Selain itu, jenis waktu saat melewati jalan berbayar juga akan menentukan berapa tarif jalan berbayar.

Waktu penerapan jalan berbayar adalah pada pagi hari mulai dari pukul 07.00 hingga pukul 10.00 WIB. Pada siang hari, dari pukul 12.00 sampai 14.00 WIB, dan pada sore hari pada pukul 16.00 hingga 19.00 WIB.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyatakan, ERP diterapkan karena DKI kekurangan dana untuk membenahi moda transportasi massal.

"ERP harapan kami semua. Kami kekurangan dana untuk memajukan transportasi publik. Polanya ada tapi kendala keuangan dan regulasi selalu ada," ujar Fauzi Bowo.

Menurutnya, kendala terbesar mengatasi masalah kemacetan ibukota tak lain dari pengendalian jumlah kendaraan pribadi.

Foke, begitu sebutan Fauzi Bowo, memaparkan setiap harinya kendaraan motor roda dua bertambah hingga 1.500 dan mobil 509.

"Kota-kota yang sudah menjalani ERP tidak menghadapi masalah yang kita hadapi, seperti pertumbuhan kendaraan pribadi," keluhnya.

0 komentar:

Posting Komentar