Selasa, 09 November 2010
Bayi Dibuang di Bak Sampah Ditemukan Hidup
Bayi perempuan dalam keadaan hidup ditemukan di sebuah bak sampah Perumahan Wiguna Timur XII. Saat ditemukan, bayi yang diperkirakan berusia 2 hari dalam keadaan menangis terbungkus kain warna putih.
"Bayi tersebut masih lengkap dengan tali pusarnya," kata kapolsek Rungkut, AKP Naufil Hartono, kepada wartawan di mapolsek, Selasa (9/11/2010).
Naufil menceritakan bahwa bayi yang memiliki berat 3,1 kg dan panjang 49 cm itu pertama kali ditemukan oleh Yohanes Martin di bak sampah depan rumahnya. Yohanes mengetahui ada bayi di bak sampah setelah mendengar tangisan si bayi. Mengetahui hal itu, Yohanes segera menghubungi polisi. Petugas yang datang segera menyelamatkan bayi tersebut dengan membawanya ke bidan Titin di Jalan KH Abdul Karim.
"Kami pun langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu ibu mana yang tega membuang bayinya," tambah Naufil.
Hasil penyelidikan menemukan bahwa ada 2 warga sekitar yang hamil. Kecurigaan
kepada wanita pertama langsung gugur karena wanita tersebut masih dalam keadaan hamil. Kecurigaan beralih kepada wanita kedua, Grace Sisca Agustina (34).
Pasalnya, saat petugas mendatangi rumah Grace, petugas mendapati bercak darah di teras rumah. Saat ditanyakan, baik Grace dan suaminya, Kristono Lenta (29) mengelak jika Grace telah melahirkan.
"Mereka beralasan jika darah yang tercecer itu adalah darah haid," lanjut Naufil.
Petugas yang tak percaya segera memeriksa isi rumah. Dan di dalam rumah, petugas menemukan adanya bercak darah lain. Untuk memastikannya, Grace pun dibawa ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan secara medis. Berdasar keterangan warga sekitar, Grace diketahui pernah mengidap sakit jiwa dan sempat dirawat di sebuah rumah sakit jiwa selama 2 bulan.
"Selain memeriksa dari sisi medis, kami juga akan meminta keterangan saksi ahli dari psikiater untuk memastikan kondisi kejiwaan Grace," ujar Naufil.
Naufil menegaskan bahwa jika terbukti telah membuang bayinya, maka Grace bisa
terancam UU Perlindungan Anak No 23 pasal 77 huruf B serta pasal 324 tentang
percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar