Kamis, 01 Maret 2012

VIDEO: Jaksa Sistoyo Dibacok Usai Sidang


Jaksa Sistoyo, terdakwa kasus dugaan suap saat masih bekerja di Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dibacok usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jawa Barat, Rabu kemarin 29 Februari 2012.

Pelaku yang diketahui bernama Dedi Sugarda mengikuti persidangan dengan agenda eksepsi. Dia tak masuk ke ruang sidang, hanya berdiri di pintu.

Setelah persidangan selesai, Dedi langsung meneriakkan kata "pengkhianat" di muka Jaksa Sistoyo. "Setelah berteriak langsung menyabetkan pisau, bentuknya seperti pisau lipat ke jidat jaksa Sistoyo," kata Wawan, petugas keamanan dalam yang bertugas di belakang panitera.

Setelah melakukan aksinya itu, Dedi tak lari. "Di depan Sistoyo, ia berteriak, 'silakan tangkap saya'," tambah Wawan. Jaksa Sistoyo luka di bagian dahi. Dia langsung dipapah pengacara Firman Wijaya. Kepada penyidik pelaku mengaku geram dengan tercorengnya institusi hukum akibat kelakuan Sistoyo.

"Pelaku ini sudah mengamati situasi di ruang sidang, sehingga pelaku tahu betul situasi saat Sistoyo tidak dikawal petugas, dan langsung melancarkan aksinya," kata Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Endang kemarin

VIDEO: Aksi Pungli Polisi Terekam Kamera


Video amatir yang merekam aksi polisi menerima suap menghebohkan Bandung. Apalagi, aksi tawar-menawar polisi dengan pengendara yang kena tilang sudah diunggah ke YouTube, dengan judul dengan judul "Polisi Damai Tilang". 

Oknum anggota Polantas yang menerima uang titip tilang damai itu diketahui bertugas di Polsektabes Astana Anyar, Kota Bandung. Ia kini diganjar sanksi oleh institusinya. Karena dianggap membuat malu. 

"Kami sudah melakukan penindakan terhadap oknum anggota kami, dengan memberikan hukuman kurungan atas perbuatannya tersebut yang memalukan korps kepolisian," ungkap Kasubag Humas Polrestabes Bandung AKP Rosdiana, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Kamis 1 Maret 2012.

Pihak Polrestabes sendiri, sudah menyerahkan kasus ini ke Propam Polrestabes untuk ditindak lanjuti. "Jika ada anggota melanggar, maka akan kami proses. Untuk sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Misalnya penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji, hingga pemecatan jika masalahnya sudah sangat kronis," ungkap AKP Rosdiana.