Pengamat energi, Kurtubi, mengatakan, harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bisa naik pada awal Juli mendatang jika ketentuan enam bulan yang diputuskan DPR dalam Pasal 7 Ayat 6a dalam UU APBN-P 2012 terhitung dari bulan Januari.
DPR melalui rapat paripurna pada Sabtu (31/3/2012) dini hari, memutuskan untuk menetapkan adanya Pasal 7 Ayat 6a yang berisi peluang bagi pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM jika realisasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dengan asumsi sebesar 105 dollar AS per barrel lebih dari 15 persen dalam kurun waktu enam bulan.
"Jika (enam bulan) dihitung dari Januari, maka akhir Juni atau awal Juli harga BBM bisa naik. Tapi itu tergantung pada kondisi pasar minyak dunia," ujar Kurtubi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (1/4/2012).
Ia menerangkan, kondisi ICP per Maret telah mencapai 128 dollar AS per barrel. Kemungkinan ICP terus melonjak sangat tergantung dari kondisi di Timur Tengah khususnya Selat Hormuz. Maklum saja belakangan ini melonjaknya harga minyak karena Iran bersitegang dengan negara-negara Barat yang menduga negara tersebut punya proyek senjata nuklir.
Namun, kata Kurtubi, situasi harga minyak dunia termasuk ICP bisa menurun jika ketegangan di Selat Hormuz mereda. Jika harga ICP turun maka selisih 15 persen tersebut mungkin tidak tercapai. Alhasil, harga BBM tidak naik pada bulan Juli. "Dengan kondisi pasar minyak dunia yang terus (harganya meningkat) sampai saat ini bisa dipastikan 1 Juli harga BBM bisa naik. Kecuali terjadi perkembangan signifikan khusus Selat Hormuz. Artinya terjadi perdamaian atau ketegangan mereda pada bulan Mei-Juni ke depan sehingga ketentuan 15 persen tidak sampai," terang Kurtubi.
Ia pun meminta kejelasan dari pemerintah terkait periode enam bulan yang dijadikan patokan untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi. Mengingat ada pihak yang menghitung enam bulan itu sejak bulan April, bahkan ada yang menghitung dari tahun lalu. "Ini kan multitafsir jadinya," pungkas dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajono Partowidagdo mengatakan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak mungkin dilakukan pada 1 April mendatang sesuai jadwal yang direncanakan pemerintah. Akan tetapi, harga BBM bisa naik pada Mei mendatang. "Pokoknya asal enam bulan, dari mana saja. Kalau sekarang enggak mungkin. Enam bulan sekarang belum mencapai 15 persen. Kalau Mei enam bulan ke belakangnya sudah 15 persen naik. Mei juga bisa naik kalau jeblok harga minyaknya, ya langsung," ujar Widjajono, di Kompleks DPR, Jakarta, Sabtu (31/3/2012) dini hari.
0 komentar:
Posting Komentar