Kepala Ekonom Danareksa Research Institute, Purbaya Yudhi Sadewa, Purbaya Yudhi Sadewa, mengkhawatirkan pengenaan aturan baru batas minimal kendaraan bermotor bakal memicu bertambahnya pengangguran akibat pemutusan hubungan pekerja (PHK) karyawan perusahaan pembiayaan.
Hal itu bisa saja terjadi karena kemungkinan penjualan kendaraan bermotor yang melambat akibat tingginya ketentuan pembayaran uang muka.
"Sudah ada yang mulai mem-PHK karyawannya. Yang penting adalah ekonomi akan melambat," kata Purbaya, ketika dihubungi VIVAnews, Sabtu 17 Maret 2012.
Menurut Purbaya, keputusan Bank Indonesia dan pemerintah menaikkan batas minimal uang muka pembelian kendaraan bermotor dilaksanakan pada waktu yang kurang tepat. Apalagi di saat rencana pemerintah yang tengah menggodok rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Menurut Purbaya, keputusan Bank Indonesia dan pemerintah menaikkan batas minimal uang muka pembelian kendaraan bermotor dilaksanakan pada waktu yang kurang tepat. Apalagi di saat rencana pemerintah yang tengah menggodok rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Ini akan menghambat signifikan pertumbuhan industri motor. Seharusnya tidak setinggi itu (batas minimal uang muka) karena ekonomi akan melambat," kata dia.
Idealnya, pengenaan ketentuan baru batas minimal uang muka kredit kendaraan bermotor dilakukan secara bertahap. Langkah ini diharapkan bisa mencegah dampak yang lebih besar pada perekonomian nasional.
Kendati demikian, Purbaya menilai pengenaan uang muka kredit kendaraan, khususnya roda dua, selama ini terlalu murah. Hanya dengan uang muka Rp500 ribu, bahkan tanpa uang muka, masyarakat sudah bisa membawa pulang sepeda motor. "Itu terlalu berisiko," tegasnya.
Kendati demikian, Purbaya menilai pengenaan uang muka kredit kendaraan, khususnya roda dua, selama ini terlalu murah. Hanya dengan uang muka Rp500 ribu, bahkan tanpa uang muka, masyarakat sudah bisa membawa pulang sepeda motor. "Itu terlalu berisiko," tegasnya.
0 komentar:
Posting Komentar