Minggu, 05 Februari 2012

Putri Indonesia Itu Kini Tersangka Korupsi


Komisi Pemberantasan Korupsi memenuhi janjinya untuk memberikan berita bagus mengenai perkembangan kasus suap wisma atlet. Berita itu adalah KPK resmi menetapkan politisi Demokrat, Angelina Sondakh (AS), sebagai tersangka.

"Berdasarkan pengembangan penyidikan kasus suap wisma atlet, kami menemukan fakta-fakta hukum baru dan 2 alat bukti. Kami berkesimpulan bahwa dalam kasus ini ditemukan tersangka baru dari pengembangan kasus sebelumnya. Kami tetapkan AS sebagai tersangka baru yang didasarkan 2 alat bukti. AS sebelumnya saksi, seorang perempuan," kata Ketua KPK, Abraham Samad, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 3 Februari 2012.

Abraham pun berharap, dengan ditetapkannya Angelina Sondakh sebagai tersangka, kasus suap wisma atlet dapat lebih terbuka terang. "AS ini jadi pintu masuk kita untuk menuntaskan kasus ini," ujar Abraham.

Abraham menuturkan, setelah AS, KPK berharap bisa menetapkan tersangka lain. "Semua yang terlibat dalam kasus Wisma Atlet, kalau ada bukti yang cukup akan kita jadikan tersangka," tegasnya.

Setelah menetapkan Angelina sebagai tersangka, KPK pun segera menjebloskan Putri Indonesia 2001 itu ke penjara. "Seluruh tersangka, kalau berkasnya menghampiri rampung maka yang bersangkutan akan kami tahan," jelas Abraham.

Menurut Abraham, Angelina Sondakh akan dikenakan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk Pasal 5 dan 11 antara 1-5 tahun. Sedangkan untuk Pasal 12 huruf a, ancaman hukumannya antara 4-20 tahun. Tuduhannya, Angie diduga menerima aliran dana dari proyek wisma atlet.

Kendati begitu, Abraham tidak menegaskan kapan Angelina akan ditahan KPK. Meski demikian, Abraham memastikan bahwa setiap tersangka KPK pasti akan ditahan. "Tidak ada tersangka tindak pidana korupsi yang tidak kami tahan," kata mantan pegiat anti-korupsi dari Sulawesi Selatan ini.

Tanda-tanda Angie bakal menjadi tersangka sudah mulai tercium sejak pagi hari. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengumumkan bahwa KPK meminta agar Angie dan rekannya di Komisi Olahraga, Wayan Koster, dicegah bepergian ke luar negeri selama 1 tahun, efektif mulai 3 Februari 2012.

"Surat yang ditandatangani Ketua KPK Abraham Samad tertanggal 3 Februari 2012, meminta dilakukan pencegahan ke luar negeri selama setahun kepada Angelina Sondakh dan Wayan Koster," kata Denny Indrayana melalui pesan singkatnya, Jumat 3 Februari 2012.

Surat permintaan pencegahan atas dua anggota Badan Anggaran DPR itu adalah dalam rangka penyidikan kasus di KPK. "Kami langsung memerintahkan Dirjen Imigrasi untuk melaksanakannya efektif mulai hari ini," ujar Denny.

Mengenai status barunya ini, Angie pun langsung berkomentar. Meski tak langsung, namun melalui akun twitternya @SondakhAngelina dia menyatakan siap menghadapi status barunya ini. Angie pun siap bekerja sama untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya. 

"Semua akan saya hadapi. Sebagai WNI yang taat saya siap bekerja sama meluruskan yang sebenarnya. Ini bukan akhir dari segalanya. Ini adalah awal pembuka semua," tutur Angie dalam akun twitternya.

Dalam kicauan yang lain, Angie weet-nya yang lain, Angie kembali menegaskan sikapnya. "This is not the the end. It's just the beginning. Politics never be a fair play. Cukuplah Allah SWT yang menjadi wakilku dalam menghadapi kedzoliman ini," tutur kekasih mantan penyidik KPK itu.

Anggota Badan Anggaran DPR itu juga menyatakan dia telah menjadi korban dari permainan politik. "Berbicara saja soal Wisma Atlet tidak pernah apalagi meminta dan menerima! Sakti juga permainan itu untuk mengorbankanku," kicaunya. 

Sementara Wayan Koster mengaku siap menghadapi sendiri kasusnya ini. Koster mengaku tidak mau meminta bantuan partainya, PDI Perjuangan, untuk keluar dari kasus ini. "Saya tidak mau memberatkan partai. Nanti akan saya hadapi sendiri. Kalau toh butuh bantuan hukum ya nanti akan saya cari sendiri," kata Wayan Koster ketika ditemui di Gedung DPR, Jumat 3 Februari 2012.

Wayan juga mengaku akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada jika memang nanti ditetapkan sebagai tersangka. "Ngapain saya berontak? Saya akan datang ke KPK kalau dipanggil," kata dia.

Artis, Apel, Pelumas

Dugaan keterlibatan Angelina Sondakh dalam kasus suap wisma atlet ini berulang kali diungkapkan rekannya, Muhammad Nazaruddin. Saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 7 Desember 2011. Kemudian pada hari ini, Nazar yang duduk sebagai terdakwa, kembali membeberkan keterlibatan Angie.

Menurut Nazaruddin, Anggie-lah yang telah membuka sendiri keterlibatannya dalam kasus wisma atlet. Menurut Nazar, Angie menceritakan keterlibatannya saat dipanggil Tim Pencari Fakta Partai Demokrat. "Perannya saat dikejar tim TPF itu diakui Angie semua," ujarnya.

Mantan Bendahara Partai Demokrat itu mengatakan bahwa Angie bersama Wayan Koster menyerahkan uang fee proyek wisma atlet senilai Rp9 miliar kepada Mirwan Amir. "Serahkan ke Anas Rp2 miliar, Angie cuma nikmati Rp1,5 miliar dan Rp1,5 miliar ke pimpinan lain," ujarnya

Nazar mengatakan bahwa penjelasan kepada Tim Pencari Fakta berlangsung di ruang fraksi. Selain dirinya, pertemuan juga dihadiri Benny K Harman, Edy Sitanggang, Mirwan Amir, Max Moein, Mahyudin, M Nasir, dan Angie.

Anas sudah membantah tudingan terlibat dalam kasus wisma atlet. Meskipun namanya disebut-sebut dalam persidangan dengan terdakwa Nazaruddin. 

"Karena itu lah, kalau soal hukum jangan bekerja dengan opini. Kalau bekerja dengan opini yang terjadi adalah "peradilan jalanan." Jadi sebut saja begini, saya ini kan bukan tersangka, bukan terdakwa, saksi saja bukan. Tapi seolah-olah saya ini terpidana. Itu karena opini yang dibentuk. Kalau menuntut keadilan hukum,  ya dekati secara hukum."

Selain Nazar, nama Angie juga kerap disebut-sebut anak buah bos PT Permai Group itu di persidangan. Adalah Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, dan Oktarina Furi yang menyebut mengenai peran Angie yang meminta uang.

Saat bersaksi untuk Nazaruddin pada 16 Februari, terpidana suap Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang, membeber peran Angelina. "Ibu Angie minta uang karena sedang ada pembahasan anggaran Kemenpora. Ada (proyek pembangunan fasilitas olahraga di) Hambalang atau (pembangunan) Wisma Atlet. Dia bilang butuh uang untuk menggolkan anggaran," kata Rosa.

Menurut mantan anak buah Nazar di PT Anak Negeri itu, Angelina telah menerima uang dari dirinya terkait proyek pembangunan wisma Atlet SEA Games di Palembang. "Waktu itu kantor (PT Anak Negeri) mengeluarkan Rp10 miliar. Sebanyak Rp5 miliar untuk Angie, Rp5 miliar sisanya saya tidak tahu. Sebab, kalau tidak diberi uang, susah turun anggaran," ujar Rosa.

Rosa menambahkan, uang yang ia serahkan kepada Angie itu untuk uang muka anggaran proyek. "Saya tanya sama Bu Angie, ‘Bu ini untuk apa ya?’ Terus Bu Angie bilang, ‘Biasa, untuk pimpinan-pimpinan kita di Banggar (Badan Anggaran DPR). Kalau Ketua Besar kenyang, kita kan enak,'" kata Rosa menirukan ucapan Angelina.

Permintaan Angie ini, imbuh Rosa, dia teruskan kepada Nazaruddin selaku atasannya, sebab jika uang tak mengalir, Rosa yakin anggaran akan mandeg dan tidak turun untuk proyek Kemenpora itu.

Rosa pun mengungkapkan memiliki sejumlah istilah untuk berbicara dengan Angie, yang dipanggil sebagai Ibu Artis. Istilah-istilah yang kerap digunakan saat bercakap-cakap dengan Angelina, seperti apel malang, washington, pelumas, semangka, dan ketua besar.

Mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis, juga membeberkan keterlibatan Angie. "Angelina Sondakh dan Wayan Koster mendapat Rp5 miliar," kata Yulianis saat bersaksi untuk Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 25 Januari 2012.

Yulianis mengungkap adanya catatan pengeluaran uang untuk menggiring proyek di Kemenpora dan Komisi X DPR. "Bu Mindo Rosalina Manulang mengatakan ada yang ke Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Paul Nelwan. Ada juga yang ke Angelina Sondakh dan Wayan Koster," kata dia.

Lebih lanjut Yulianis merinci, berdasarkan catatannya, Paul Nelwan mendapat aliran dana sebesar Rp150 juta. Yulianis juga mengatakan, terdakwa Nazaruddin dalam rapat pernah menyebut nama Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng, Paul Nelwan terkait penggiringan proyek.

Sedangkan Oktarina Furi, staf keuangan di PT Permai Group, juga mengungkapkan kebiasaan bosnya mengalirkan uang ke DPR. Untuk proyek wisma atlet ini, Oktarina mengaku bosnya itu mengalirkan dana hingga US$1,1 juta ke Senayan. "Pak Nazaruddin meminta uang tetapi urusannya lebih banyak ke teman-teman di DPR RI," kata Yulianis saat bersaksi untuk Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 25 Januari 2012.

Yulianis menjabarkan, dari permintaan Nazaruddin, dia sudah mengeluarkan uang sebesar US$450 ribu pada 30 April 2010. Kemudian, pada tanggal yang sama juga dikeluarkan uang sebesar US$50 ribu, US$200 ribu, dan US$400 ribu.

Mengenai kesaksian-kesaksian itu, Angie sudah membantahnya. "Saya sudah cukup dizalimi, saya ingin tahu apa pernah mereka bicara (dengan saya). Soal Kemenpora tidak pernah membicarakan. Lillahi ta'ala saya," kata Angelina.

Angie menambahkan, tidak akan terus berdiam diri. Dia mengatakan akan menjelaskan semuanya suatu saat nanti, bahwa tak ada uang sepeser pun yang pernah diterimanya. "Aku selama ini diam. Apa karena aku janda, karena aku diam terus, (maka terus dituding). Pada saatnya aku akan bilang, aku nggak pernah (terlibat)," tegas Angelina. 


Harta Naik 10 Kali Lipat


Harta milik politisi Demokrat, Angelina Sondakh diketahui melonjak drastis. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Angie melaporkan hartanya sebanyak 2 kali yakni pada 2003 dan 2010.

Pada 2003 atau sebelum menjadi anggota DPR, Angie mencatatkan hartanya sebesar Rp618 juta. Namun, pada 2010, harta Angie melonjak menjadi Rp6,155 miliar. Atau naik hingga 10 kali lipat.

Rinciannya, pada 21 Juli 2010, Angelina melaporkan harta tidak bergerak senilai total Rp2,8 miliar yang terdiri dari sebidang tanah di Bandung, Jawa Barat senilai Rp2 miliar dan tanah serta bangunan di Jakarta seharga Rp825 juta.

Sementara pada 2003, harta tidak bergerak Angelina hanya berupa tanah dan bangunan di Tangerang senilai Rp151 juta.

Untuk harta tidak bergerak, pada 2010, Angelina melaporkan kepemilikan alat transportasi yang nilai totalnya Rp1,184 miliar. Alat transportasi yang dilaporkan Angelina itu terdiri dari mobil BMW X5 keluaran 2005 seharga Rp630 juta, mobil Honda CR V keluaran 2008 senilai Rp174 juta, Toyota Kijang Inova keluaran 2008 seharga Rp180 juta, BMW Rp150 juta keluaran 2009, dan alat transportasi lain merek Bombardier keluaran 2001 seharga Rp50 juta.

Sedangkan pada 2003, nilai kendaraan Angelina hanya Rp377,9 juta yang terdiri dari mobil Hyundai Trajet keluaran 2002 senilai Rp209,5 juta dan Toyota Vios keluaran 2004 seharga Rp168,4 juta.

Kemudian pada 2010, Angelina melaporkan harta bergerak lainnya berupa batu mulia senilai Rp165 juta, surat berharga senilai Rp1,21 miliar ditambah US$149, serta giro setara kas seharga Rp770 juta dan US$9.479.

Sementara pada 2003, Angelina hanya melaporkan kepemilikan harta bergerak lain berupa batu mulia senilai Rp38,7 juta, giro dan setara kas seharga Rp50 juta, dan US$7.500.

Penetapan Angie sebagai tersangka langsung mendapat reaksi dari petinggi Demokrat. Ketua Fraksi Demokrat DPR RI, Jafar Hafsah menyatakan partainya menghargai atas proses hukum Angelina Sondakh di KPK. 

Untuk itu, partai juga akan memberikan bantuan hukum kepada Angie. "Pengacara tergantung siapa yang diinginkan Angie," kata Jafar kepada wartawan, Jumat 3 Februari 2012.

Dia berharap Angie bisa menjalani proses hukum kasus ini dengan baik sehingga bisa mengungkap semua dengan terang benderang. "Partai menyerahkan pada proses hukum. Kalau persoalan hukum, kita serahkan kepada proses hukum," kata Jafar.

Meski demikian, Demokrat pun berencana menonaktifkan Angie dalam kepengurusan di DPP Demokrat. "Akan dinonaktifkan terhadap jabatan-jabatan di partai juga dinonaktifkan. Tapi itu akan melalui proses administrasi partai dan sejenisnya," kata Ketua DPP Demokrat Bidang Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum, Didi Irawady Syamsuddin, kepada VIVAnews.com.

Menurut Didi, mekanisme Partai Demokrat itu memberlakukan penonaktifan bagi kader yang sudah berstatus tersangka. Didi menekankan bahwa aturan partai seperti ini mungkin hanya berlaku di Demokrat. Biasanya, kata dia, partai baru akan menonaktifkan kadernya setelah berkekuatan hukum tetap.

"Itu sudah komitmen partai kami yang tentu menjadi konsekuensi semua. Itu sebagai bentuk keseriusan kami memerangi korupsi," kata Didi yang juga anggota Komisi III DPR bidang hukum ini.

Bagi Didi, keputusan resmi nonaktif Angelina Sondakh yang juga anggota Badan Anggaran DPR itu belum bisa dikeluarkan. Karena harus melalui beberapa proses internal organisasi partai.

Meski begitu, Didi meyakinkan bahwa keputusan resmi penonaktifan Angelina Sondakh pasti akan dikeluarkan oleh partai. "Prosedur itu tidak lama," kata Didi yang juga putra dari Menteri Hukum dan HAM yang juga Sekretaris Dewan Kehormatan Demokrat, Amir Syamsuddin ini.

Di sisi lain, Demokrat mengimbau agar Angelina Sondakh untuk kooperatif kepada KPK. Angelina juga diimbau untuk membongkar kasus yang telah menyeret Nazaruddin ini. "Kami juga meminta agar Angie menghormati proses hukum," tegas Didi yang masih berada di luar Jakarta ini. 

Kasus wisma atlet ini terbongkar saat KPK menangkap tangan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram yang sedang menerima uang dari Mindo Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris pada April 2011. Saat ini, ketiganya sudah berstatus sebagai terpidana. 

Wafid dihukum 3 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima suap dari Rosa dan Idris. Sedangkan dua nama terakhir juga dinyatakan bersalah masing-masing divonis 2,5 tahun dan 2 tahun penjara. Rosa dan Idris terbukti menyuap penyelenggara negara seperti Nazaruddin dan Wafid.

0 komentar:

Posting Komentar