Selasa, 03 Januari 2012

SANDAL UNTUK KAPOLRI SIMBUL KETIDAK PERCAYAAN MASYARAKAT



SANDAL UNTUK KAPOLRI
Ratusan sumbangan sandal untuk Kapolri dinilai sebagai simbol ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi. Hal ini muncul atas akumulasi penegakkan hukum yang tidak mencerminkan keadilan.

"Masyarakat itu butuh keadilan. Dia yang memohon kepada institusi. Tetapi karena institusi ini tidak bisa lagi memberikan keadilan maka masyarakat jenuh dan muak. Alhasil masyarakat mencari jalannya sendiri lewat simbol dengan mengumpulkan sandal tersebut," kata Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia saat berbincang dengan detikcom, Rabu, (4/1/2011).
SANDAL UNTUK KAPOLRI
Aksi spontan ini bukanya datang dengan tiba-tiba. Tetapi merupakan akumulasi dari berbagai penegakan hukum di Indonesia. Seperti penegakan HAM, pemberantasan korupsi, kasus Bima, kasus Mesuji, kasus Aceh dan sebagainya. Perasaan ketidakadilan ini akhirnya membuncah dan menghasilkan gerakan Sandal untuk Kapolri.

"Di satu sisi, maling ayam dihukum 1 tahun penjara. Tapi disisi lain, korupsi miliaran rupiah cuma dihukum 1,5 tahun penjara. Ini kan paradoks. Ini yang membuat masyarakat mengambil caranya sendiri," terang Alvon.

Padahal dalam kasus anak, polisi harus mengedepaankan dialog sebelum membawa kasus ini ke pengadilan. Namun yang terjadi polisi tidak melaksanakan hal tersebut. Bahkan, polisi menganiaya anak-anak tersebut hingga luka-luka.
SANDAL UNTUK KAPOLRI
"Agar tidak terulang hal seperti ini, maka polisi harus memperbaiki diri, evaluasi dan memperbaiki citra. Jika tidak maka jangan harap masyarakat akan percaya kepada mereka," tuntas Alvon.

Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra, Palu, Sulawesi tengah. Saat melintas di depan kost Briptu Ahmad Rusdi, AAL melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya.

Selain diinterogasi, AAL juga dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul. Kasus ini bergulir ke pengadilan dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian sandal. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara.
SANDAL UNTUK KAPOLRI
Sementara itu, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL. Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.

Sebagai bentuk protes, aksi mengumpulkan sendal untuk Kapolri pun digelar di beberapa wilayah. Berikut lokasinya:

1. Untuk wilayah Tangerang, Komplek Citra Raya Tangerang;
2. Untuk wilayah Bekasi, di Jati Asih, Jalan Gandaria Blok M no 14, Bekasi;
3. Untuk wilayah Depok Kompleks Tugu Indah no. B22;
4. Untuk Wilayah Jakarta di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat;
5. Untuk Wilayah Palembang di Jalan Basuki Rahmat No 2, Kel. Talang Aman, Kec. Ilir Timur I, Palembang.
SANDAL UNTUK KAPOLRI
Sementara itu, Mabes Polri menggelar jumpa pers terkait kasus AAL. Mabes Polri menegaskan, kasus AAL masuk ke pengadilan atas permintaan orangtua AAL sendiri. Mabes Polri juga bersedia menerima sandal sumbangan masyarakat dari posko di KPAI tersebut dan akan mendonasikan kepada yang membutuhkan

0 komentar:

Posting Komentar