Kamis, 26 Januari 2012

PTUN BANDUNG MENANGKAN APINDO


Putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tak hanya membuat buruh meradang. Pemprov Jabar pun ikut gerah dengan putusan majelis hakim yang diketuai oleh Disiplin F Manao itu. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan melalui Kepala Biro Humas dan Protokol pun menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu.

"Saya mendapatkan perintah khusus dari Gubernur Jabar, yang mengatakan, kalau gubernur dikalahkan maka akan mengajukan banding. Jadi sampai mempunyai kekuatan hukum tetap kami akan terus melakukan upaya," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Pemrov Jabar Rudy Gandakusumah usai sidang di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kamis (26/1/2012).

Ia menjelaskan untuk menetapkan sebuah keputusan, ada 3 alasan yang harus terpenuhi, yaitu orang tersebut berwenang, menempuh mekanisme dan prosedurnya yang berlaku dan substansi nya sudah benar. Rudy menyatakan dalam proses penetapan UMK, Gubernur telah menempuh mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Berdasarkan pasal No 89 tahun 2003, Gubernur berwenang menetapkan UMK. Prosedur mekanisme juga telah ditempuh melalui rekomendasi dari dewan pengupahan kabupaten Bekasi," katanya.

Ia justru menyayangkan dalam putusannya itu, majelis hakim mengabai aturan voting. "Voting itu dihalalkan. Jadi kalau ada keberatan seharusnya melakukan permohonan penangguhan. Ini diabaikan, padahal seharusnya menjadi pertimbangan hakim," tutur Rudy.

Dalam kesempatan yang sama, anggta Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Syaiful Anwar mengatakan, putusan hakim tersebut dinilai mengabaikan Kepres No 107 tahun 2004 yang mengatur upah minimum ditetapkan berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan.

"Kalau tadi dalam amar putusannya, hakim meminta gubernur membuat SK baru berdasarkan kesepakatan buruh dan Apindo, lalu Dewan Pengupahan dianggap apa, kepres 107 dimanakan," katanya. Syaiful menyatakan akibat putusan ini, masalah besaran gaji yang akan diberikan pada pemberian upah masih belum jelas.

0 komentar:

Posting Komentar