Jumat, 20 Januari 2012

Pengusaha Tuding Gita Wirjawan Asal Ngomong Soal Upah Buruh

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa gerah dengan pernyataan Kepala BKPM Gita Wirjawan yang mengatakan upah buruh di Indonesia lebih rendah dari China dan Vietnam. 

"Ya itu terserah Pak Gita deh ngomongnya apa, kadang-kadang suka terlalu elitis sih. Dia coba suruh ke pabrik deh, ngomong sini sama orang pabrik, kitakan yang tahu gitu loh. Kadang-kadang kalau ngomong suka pada ngejeplak, ngomong sembarangan," kata Ketua Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial Apindo Hariyadi Sukamdani dalam acara konferensi pers di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Jumat (20/1/2012).

Sebelumnya Gita yang juga menteri perdagangan mengatakan bahwa upah minimum di Indonesia masih sangat rendah dibandingkan sejumlah negara lain seperti China dan Vietnam.

"Tapi jangan lupa bahwa upah yang harus dibayar di Indonesia masih jauh lebih murah dibandingkan apa yang harus dibayar di Tiongkok dan Vietnam," kata Gita.

Hariyadi menuturkan kenyataannya justru adalah sebaliknya, sehingga ia mengancam jika masalah hubungan industrial ini yang tak kondusif maka akan memicu pengusaha atau investor menutup usahanya di Indonesia, seperti kasus kisruh upah minimum kota (UMK) Bekasi.

"Ini kita bukannya apa-apa yah kita pragmatis saja, yah yang bisa dilakukan apa kalau risikonya udah seperti itu, jadi ya resiko paling akhir kita akan menutup dan itu kita anggap force majeur. Dan kita akan bicara dengan pihak perbankan, dengan customer kita," katanya

Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menghimbau bahwa upah bulan ini harus dibayar sesuai dengan ketentuan awal, yaitu sebelum ada kesepakatan atau upah pada tahun 2011. Karena putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)memenangkan Apindo yang menetapkan keputusan Gubernur Bekasi harus di tunda.

Berikut kenaikan upah yang terjadi di Bekasi:

Kelompok UMK:

Tahun 2011 : Rp 1.286.421 per bulan
SK Gubernur Rp 1.491.866 per bulan naik 15,97% dari 2011.
Usulan DPN Rp 1.415.063 per bulan naik 10% dari 2011.

Kelompok II :

Tahun 2011: Rp 1.376.470 per bulan
Tahun 2012:
SK Gubernur Rp 1.715.645 per bulan naik 24,64% dari 2011
Usulan DPN Rp 1.582.940 per bulan naik 15% dari 2011

Kelompok I : 

Tahun 2011 : Rp 1.414.163 per bulan
Tahun 2012 :
SK Gubernur Rp 1.849.913 per bulan naik 30,81% dari 2011
Usulan DPN Rp 1.696.955 per bulan naik 20% dari 2011

0 komentar:

Posting Komentar