Jakarta - Drama menegangkan terjadi antara aparat penjaga laut Indonesia dan Malaysia setelah aparat Indonesia menangkap dua kapal nelayan negeri jiran. Namun karena Malaysia 'menahan diri' alhasil hal yang tidak diinginkan bisa dihindari.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu kemarin dan dilansir The Star edisi Minggu (10/4/2011). Malaysia bersikeras menyebut nelayan itu berada di perairan negeri tersebut, tidak melanggar batas.
Kementerian Pertahanan Malaysia menuturkan, perahu nelayan itu berada sekitar 25 mil laut dari perbatasan Malaysia-Indonesia ketika mereka ditangkap oleh aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia yang sedang berpatroli.
"Begitu mendapatkan laporan (penangkapan itu), empat helikopter Angkatan Laut Kerajaan Malaysia dan Badan Penegakan Maritim Malaysia (APMM) dikirim ke laut untuk mencari perahu nelayan itu," tulis Kementerian Pertahanan (Kemhan) Malaysia dalam statemennya.
Dua perahu nelayan dari Hutan Melintang di Perak kemudian terlihat bergerak menuju perbatasan, dikawal oleh kapal otoritas maritim Indonesia.
"Aparat APMM menggunakan pengeras suara mengintruksikan otoritas Indonesia untuk melepaskan perahu-perahu itu karena mereka masih berada di perairan Malaysia, namun perintah itu diabaikan," ujarnya.
"Aparat Indonesia dari atas perahu mengarahkan senjatanya ke heli-heli ketika mereka (heli-heli, red) berusaha mencegah mereka (aparat Indonesia) melewati perbatasan," sambungnya.
Otoritas Malaysia tidak melakukan tindakan lebih lanjut terhadap perahu aparat Indonesia untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Perahu nelayan Malaysia itu dibawa melintasi perbatasan sekitar pukul 15.50.
"Pemerintah akan menangani kasus ini lewat jalur diplomatik untuk menghindari ketegangan antara kedua negara," ujar Kemhan.
Sementara itu di George Town, Penang, Bernama melaporkan bahwa aparat APMM telah menahan 4 nelayan Indonesia di dekat Pulau Kendi, Sabtu pagi. Keempatnya berusia antara 16 dan 19 tahun, ditangkap sekitar pukul 3 dinihari.
"Pengecekan menunjukkan perahu itu berasal dari Belawan dan tidak ada satu pun dari mereka memiliki dokumen perjalanan yang valid," ujar Komandan Penegakan Maritim Penang, Robert Teh Geok Chuan.
Dia menuturkan, keempatnya ditahan berdasar UU Perikanan karena memasuki perairan Malaysia untuk menangkap ikan secara ilegal. Mereka juga dijerat dengan UU Imigrasi karena tidak memiliki identitas valid dan surat perjalanan.
Apaan tu?? JELEK BANGET BERITANYA !!! mending ikut sayembara berhadiah menarik, info lengkap Silahkan kunjungi blog kami di : www.nongkrongdiwcyuk.blogspot.com
BalasHapus