Jumat, 19 November 2010

Ratusan Janin Ditemukan di Sebuah Kuil




Ratusan jenazah janin bayi ditemukan di sebuah kuil di Bangkok, Thailand. Janin-janin itu ditemukan di kamar mayat candi dalam sebuah kemasan untuk kremasi.

Sebelumnya, 350 jenazah janin juga ditemukan di tempat yang sama. Polisi mendapat laporan bahwa tercium bau menyengat dari tungku candi yang rusak. Dua pekerja kuil dan seorang wanita menjadi tersangka. Mereka terbukti menerima upah untuk mengumpulkan dan membuang janin-janin tersebut.

Diduga, janin tesebut didapat dari klinik aborsi secara legal. Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap 4.000 klinik di Bangkok.  Aborsi merupakan hal ilegal di Thailand. Namun aborsi diperbolehkan jika kehamilan dapat membahayakan sang ibu atau hasil perkosaan

KOMPAS.com — Lebih dari 340 janin ditemukan di sebuah kuil Buddha di Bangkok. Temuan itu bermula dari bau busuk yang memicu keluhan, kata polisi Rabu (17/11/2010).

Kasus ratusan janin itu, yang berasal dari klinik-klinik aborsi ilegal, telah menyebabkan enam pengurus mayat ditahan untuk dimintai keterangan, kata Letnan Kolonel Polisi Chusak Kumsai. Kepala pengurus mayat kuil itu mengaku telah menerima janin dari beberapa klinik, kata Kumsai. Kuil-kuil di Thailand biasanya memiliki pengurus mayat yang bertugas mempersiapkan jenazah bagi proses kremasi.

Janin-janin tersebut telah diambil dari Kuil Chotinaram Phai-nguern di Bangkok pusat itu dan dibawa ke Institut Forensik Chulongkorn untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Saya pikir (janin-janin itu berada di kuil) karena insinerator baru sedang dalam tahap pembangunan," kata seorang warga, Puak Eiamchan, seperti dikutip CNN. "Jadi, kuil itu tidak dapat menerima mayat untuk dikremasi selama hampir dua bulan sampai sekarang ini. Saya yakin, orang yang melakukan ini pasti telah melakukannya selama beberapa waktu, dan kali ini terungkap karena mereka tidak dapat membakar janin-janin itu dan mereka menumpuknya hingga ratusan, lalu bau busuk itu mulai mengungkapkan kejahatan tersebut."

Aborsi merupakan hal ilegal di Thailand, tetapi perempuan diperbolehkan melakukan aborsi jika mereka menjadi korban perkosaan, atau jika kehamilan membahayakan kehidupan sang ibu, kata Pavena Hongskul, pendiri Yayasan Pavena untuk Anak dan Perempuan.

0 komentar:

Posting Komentar