Senin, 20 Februari 2012

Sembilan Kasus Mengurung Jhon Kei


Bos usaha penagihan utang Angkatan Muda Kei (Amkei) dibekuk pada Jumat malam 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Pulo Mas, Jakarta Timur. Pria berambut gondrong itu bahkan tak lagi bisa berdiri. Ia tergeletak di atas tempat tidur dorong RS Polri. Kaki kanannya tertembus timah panas.

Penangkapan John Kei jelas berita besar. Ia diduga menjadi pelaku pembunuhan berencana bos peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung. Ancaman hukuman tak main-main, maksimal seumur hidup. 

Polisi juga menjerat pria kelahiran tahun 1969 itu dengan sembilan kasus lain, salah satunya narkoba. Pada saat dibekuk, ia diduga sedang pesta sabu, dengan seorang artis lawas Alba Fuad. "Iya dia positif menggunakan sabu," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, Senin 20 Februari 2012. 

Meski belum dirinci, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, kasus lain yang diduga melibatkan John Kei terkait pengeroyokan, penganiayaan dan pembunuhan.

Jhon Kei memang bukan sekali ini saja masuk radar polisi. 
Sejumlah kasus yang  diduga melibatkan, kata polisi, di antaranya, bentrokan dengan kelompok Basri Sangaji. Bentrokan makin kerap terjari pasca Basri yang adalah tokoh pemuda dari Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, ditemukan tewas di kamar 301 Hotel Kebayoran Inn, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Basri Sangaji ditemukan tewas dengan luka tusuk di dada, sementara adiknya, Ali Sangaji, 30 tahun tangannya nyaris putus, dan Jamal Sangaji, 33 tahun, terpotong jari tangannya. 

Kemudian aksi bentrok di diskotek Stadium, dan bentrok berdarah di diskotek Blowfish, yang berbuntut terjadinya baku tembak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta aksi penusukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dari sederet kasus yang diduga melibatkan namanya, John Kei baru sekali ramai diberitakan divonis bersalah. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan delapan bulan penjara dalam perkara pemotongan jari dua saudara sepupunya di Tual, Maluku Tenggara, pada 19 Juli 2008 lalu.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, majelis hakim berpendapat, John Kei dan ketiga rekannya telah melakukan tindak pidana secara terang-benderang.

"Perbuatan para terdakwa ini melanggar pasal 170 ayat 1 KUHPidana," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Jack Johannes Octavianus, didampingi empat hakim anggota, Senin 2 Maret 2009.

Majelis hakim juga menjatuhkan kedua terdakwa lainnya, yakni Pedro Tanlain alias Edo (34) dan Anthonius Tanlain alias Tony (35) dengan pidana delapan bulan penjara.
Jhon Kei sendiri membantah keras terlibat dalam pembunuhan Ayung. Dia mengaku sahabat karib Ayung dan tak mungkin membunuhnya

0 komentar:

Posting Komentar