Kamis, 01 Maret 2012

VIDEO: Jaksa Sistoyo Dibacok Usai Sidang


Jaksa Sistoyo, terdakwa kasus dugaan suap saat masih bekerja di Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dibacok usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jawa Barat, Rabu kemarin 29 Februari 2012.

Pelaku yang diketahui bernama Dedi Sugarda mengikuti persidangan dengan agenda eksepsi. Dia tak masuk ke ruang sidang, hanya berdiri di pintu.

Setelah persidangan selesai, Dedi langsung meneriakkan kata "pengkhianat" di muka Jaksa Sistoyo. "Setelah berteriak langsung menyabetkan pisau, bentuknya seperti pisau lipat ke jidat jaksa Sistoyo," kata Wawan, petugas keamanan dalam yang bertugas di belakang panitera.

Setelah melakukan aksinya itu, Dedi tak lari. "Di depan Sistoyo, ia berteriak, 'silakan tangkap saya'," tambah Wawan. Jaksa Sistoyo luka di bagian dahi. Dia langsung dipapah pengacara Firman Wijaya. Kepada penyidik pelaku mengaku geram dengan tercorengnya institusi hukum akibat kelakuan Sistoyo.

"Pelaku ini sudah mengamati situasi di ruang sidang, sehingga pelaku tahu betul situasi saat Sistoyo tidak dikawal petugas, dan langsung melancarkan aksinya," kata Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Endang kemarin

VIDEO: Aksi Pungli Polisi Terekam Kamera


Video amatir yang merekam aksi polisi menerima suap menghebohkan Bandung. Apalagi, aksi tawar-menawar polisi dengan pengendara yang kena tilang sudah diunggah ke YouTube, dengan judul dengan judul "Polisi Damai Tilang". 

Oknum anggota Polantas yang menerima uang titip tilang damai itu diketahui bertugas di Polsektabes Astana Anyar, Kota Bandung. Ia kini diganjar sanksi oleh institusinya. Karena dianggap membuat malu. 

"Kami sudah melakukan penindakan terhadap oknum anggota kami, dengan memberikan hukuman kurungan atas perbuatannya tersebut yang memalukan korps kepolisian," ungkap Kasubag Humas Polrestabes Bandung AKP Rosdiana, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Kamis 1 Maret 2012.

Pihak Polrestabes sendiri, sudah menyerahkan kasus ini ke Propam Polrestabes untuk ditindak lanjuti. "Jika ada anggota melanggar, maka akan kami proses. Untuk sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Misalnya penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji, hingga pemecatan jika masalahnya sudah sangat kronis," ungkap AKP Rosdiana.

Esemka Tidak Lulus, Ada Intervensi?


Dalam perjalanan menuju produksi massal, Esemka menemui berbagai rintangan. Termasuk ketika melakukan uji emisi, apakah ada pihak yang tidak ingin Esemka lulus uji emisi dan menjadi mobil nasional?

Namun Pemkot Surakarta justru mengambil sikap positif dengan tidak lulusnya Esemka dari uji emisi. Wakil Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menampik dugaan-dugaan kemungkinan ada intervensi atau dorongan-dorongan pihak tertentu di balik ketidaklolosan Esemka itu.

Rudy yakin Esemka belum bisa dinyatakan memenuhi standar kelayakan uji emisi hanya karena persoalan teknis. 

"Saya positive thinking saja bahwa ini hanya persoalan teknis. Ya nanti yang ada di bagian-bagian tertentu yang dinyatakan belum memenuhi syarat oleh penguji, akan kita perbaiki. Setelah itu secepatnya akan kita ujikan lagi," lanjutnya di Solo, Kamis (1/3/2012).

Lebih lanjut Rudy mengatakan bahwa yang berkewajiban untuk melakukan perbaikan pada Esemka adalah PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) selaku pengembang mobil Esemka. 

Karena itulah pihaknya secepatnya akan memberikan perintah kepada PT SMK untuk segera memperbaiki kekurangan dan segera dilakukan uji emisi lagi.

"Kalau bisa pekan depan dibawa lagi ke Serpong (tempat uji emisi di BTPM, Serpong Tangerang-red) untuk diujikan lagi. Saya masih yakin akan lulus sepenuhnya. Yang jelas, perjuangan belum selesai. Jangan terlalu panik. Yang namanya ujian wajar lulus atau tidak. Kalau tidak lulus kan masih bisa mengulang," ujarnya.

Esemka sebelumnya dinyatakan tidak lulus uji emisi di Balai Termodinamika Motor dan Propulsi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BTMP-BPPT) Serpong, Tangerang karena Esemka Rajawali memiliki emisi gas buang yang melebihi standar. 

Berikut tabel hasil uji emisi Esemka Rajawali.


Variabel Emisi Standar Emisi  Emisi Esemka Rajawali 
CO (karbon monoksida)5 g/km11,63 g/km
HC+NOx0,70 g/km2,69 g/km
Selain emisi, Esemka juga masih bermasalah pada lampu. Pemerintah menetapkan dalam satu lampu memiliki intensitas setidaknya 12.000 Kandela (CD), namun pada Esemka lampu kanannya baru menyinarkan 10.900 CD dan sebelah kiri sebanyak 6.700 CD.