Kamis, 26 Januari 2012

BURUH BEKASI BERGERAK 27 JANUARI 2012



BURUH BEKAS BERGERAK BURUH BEKASI BERGERAK 27 JANUARI 201227 JANUARI 2012 Ribuan buruh Bekasi kembali melakukan aksi unjuk rasa. Pagi ini mereka kembali menduduki ruas tol Jakarta-Cikampek.

Menurut petugas informasi Jasamarga, Winda, buruh yang sebagian besar menggunakan sepeda motor sudah memasuki jalan tol sejak pukul 09.30 WIB, Jumat 27 Januari 2012. "Para buruh menutup jalan di Km 31 Cikarang Barat," kata Winda saat dihubungi VIVAnews.com.BURUH BEKAS BERGERAK

Akibatnya, arus lalu lintas dari arah Jakarta menuju Cikampek maupun sebaliknya, macet sepanjang 10 Km. Oleh karena itu, kata dia, pengendara dari arah Jakarta menuju Cikampek disarankan untuk keluar di pintu tol Bekasi Timur. Sedangkan arah sebaliknya keluar di pintu Karawang Timur.

Koordinator Buruh Bekasi Bergerak Obon Tabroni, mengatakan aksi ini dilakukan sebagai bentuk kecewaan pada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) karena sudah dua kali sepakat akan mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal Upah Minimum Kabupaten (UMK).BURUH BEKAS BERGERAK

Namun dua kali juga diingkari. Menurutnya massa yang diturunkan kali ini sekitar 20ribu. "Mereka konsentrasi di kawasan Ejip Bekasi, MM2100 dan Jabebaka," kata dia.

Sehari sebelumnya, ribuan buruh yang kecewa terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap UMK Kabupaten Bekasi juga menggelar aksi serupa.BURUH BEKAS BERGERAK

Buruh menutup ruas Tol di dua tempat yang menjadi akses utama ke tujuh kawasan industri di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Yakni di pintu tol MM2100, dan pintu tol Deltamas, Cikarang Pusat.

Dua sisi ruas jalan tol baik arah Cikampek maupun arah Jakarta nyaris lumpuh. Hanya satu dua kendaraan yang melintas, bahkan badan jalan sempat berubah fungsi menjadi 'lapangan bola' dadakan oleh warga sekitar.

Buruh yang menutup ruas Tol di kawasan MM2100 adalah mereka yang tidak ikut ke Bandung, sedangkan buruh yang menutup ruas tol di kawasan Deltamas sebagian besar buruh yang mengikuti sidang PTUN. (umi)

Buruh Demo, Jalur ke Bandung via Tol Cikampek 'Putus' 27 januari 2012


Aksi unjuk rasa buruh yang memblokir ruas tol Cibitung, Bekasi, memutuskan jalur lalu lintas ke Bandung via tol Cipularang. Polisi menghalau kendaraan dari arah Jakarta dan meminta mereka memutar arah mencari jalur lain.

"Di Km 20, mobil polisi dengan sirine melintang di jalan. Petugas kemudian memberitahu kalau ada demo buruh di Cibitung dan mobil diminta berbalik ke Jakarta," kata pengguna tol Tama S Langkun saat dihubungi detikcom, Jumat (27/1/2012).

Tama melanjutkan, imbauan polisi itu membuat mobil yang bergerak dari Jakarta berputar arah dan menyeberang ke jalur yang membawa kembali ke gerbang Tol Bekasi Barat. Tama melintas sekitar pukul 10.30 WIB.

"Sekarang lewat jalur biasa, cari jalan yang penting bisa ke Bandung," tambahnya.

PTUN BANDUNG MENANGKAN APINDO


Putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tak hanya membuat buruh meradang. Pemprov Jabar pun ikut gerah dengan putusan majelis hakim yang diketuai oleh Disiplin F Manao itu. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan melalui Kepala Biro Humas dan Protokol pun menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu.

"Saya mendapatkan perintah khusus dari Gubernur Jabar, yang mengatakan, kalau gubernur dikalahkan maka akan mengajukan banding. Jadi sampai mempunyai kekuatan hukum tetap kami akan terus melakukan upaya," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Pemrov Jabar Rudy Gandakusumah usai sidang di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kamis (26/1/2012).

Ia menjelaskan untuk menetapkan sebuah keputusan, ada 3 alasan yang harus terpenuhi, yaitu orang tersebut berwenang, menempuh mekanisme dan prosedurnya yang berlaku dan substansi nya sudah benar. Rudy menyatakan dalam proses penetapan UMK, Gubernur telah menempuh mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Berdasarkan pasal No 89 tahun 2003, Gubernur berwenang menetapkan UMK. Prosedur mekanisme juga telah ditempuh melalui rekomendasi dari dewan pengupahan kabupaten Bekasi," katanya.

Ia justru menyayangkan dalam putusannya itu, majelis hakim mengabai aturan voting. "Voting itu dihalalkan. Jadi kalau ada keberatan seharusnya melakukan permohonan penangguhan. Ini diabaikan, padahal seharusnya menjadi pertimbangan hakim," tutur Rudy.

Dalam kesempatan yang sama, anggta Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Syaiful Anwar mengatakan, putusan hakim tersebut dinilai mengabaikan Kepres No 107 tahun 2004 yang mengatur upah minimum ditetapkan berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan.

"Kalau tadi dalam amar putusannya, hakim meminta gubernur membuat SK baru berdasarkan kesepakatan buruh dan Apindo, lalu Dewan Pengupahan dianggap apa, kepres 107 dimanakan," katanya. Syaiful menyatakan akibat putusan ini, masalah besaran gaji yang akan diberikan pada pemberian upah masih belum jelas.