Sabtu, 21 Januari 2012

Aksi Lanjutan Buruh Bekasi Berujung Anarkis 20 JANUARI 2012


Aksi Lanjutan Buruh Bekasi Berujung Anarkis 20 JANUARI 2012
Mereka mendatangi sejumlah perusahaan untuk mengajak buruh lainnya bergabung dengan mengendarai sepeda motor untuk melanjutkan aksi.

Sejumlah buruh Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berbuat anarkis dengan merusak properti perusahaan dan melukai seorang karyawan dalam aksi pengumpulan massa untuk demonstrasi susulan, hari ini.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cikarang Selatan Komisaris Polisi (Kompol) Badari di Cikarang, membenarkan terjadinya pengrusakan setelah ratusan buruh kembali menggelar aksi pengumpulan massa di tiga kawasan industri, yakni Ejip Lippo Cikarang, Delta Silicon, dan Hyundai, Kecamatan Cikarang Selatan.

"Mereka mendatangi sejumlah perusahaan untuk mengajak buruh lainnya bergabung dengan mengendarai sepeda motor untuk melanjutkan aksi demo pada Kamis (19/1)," katanya.

Menurut Badari, pihaknya sudah semaksimal mungkin mengawal buruh dan mengimbau agar tidak terprovokasi dengan aksi tersebut. Sebab, para buruh yang melakukan aksi ini disinyalir tidak jelas dan tidak memiliki izin resmi menggelar aksi.

"Kami menangkap tujuh orang buruh, satu di antaranya diketahui bukan oknum buruh yang berperan sebagai provokator dan sudah kami limpahkan kasusnya ke Polresta Bekasi Kabupaten," katanya.

Salah satu saksi mata Slamet yang berprofesi sebagai sopir PT Hanyong, Kawasan Industri Hyundai, Cikarang, mengatakan para buruh tersebut sempat berbuat anarkis dengan mendobrak pintu gerbang perusahaan untuk memaksa masuk.

"Di antaranya di PT INKAI kawasan Ejip dan PT HANYONG di kawasan Hyundai Cikarang. Di PT Hanyong, mereka (buruh) berhasil masuk ke dalam perusahaan bahkan melukai seorang buruh bernama Ono (20) yang sedang bekerja," katanya.

Slamet mengaku melihat ratusan buruh masuk dan secara spontan berteriak mengajak buruh di perusahaannya untuk bergabung. Sedangkan, korban Oni tiba-tiba dikejar dan dikeroyok hingga tersungkur pingsan di lantai perusahaan.

"Setelah para buruh meninggalkan Oni, saya langsung membawa Oni ke rumah sakit terdekat dan saya antar ke Polsek Cikarang Selatan dalam kondisi babak belur," kata Slamet.

Slamet menambahkan, aktivitas produksi di perusahaan elektronik itu langsung berhenti total setelah pihak manajemen meminta karyawan untuk pulang dan menyelamatkan diri dari kejadian itu.

"Rencananya, baru Senin depan kita akan masuk kerja lagi," katanya.

Aksi buruh berlanjut di kawasan industri Jababeka II, Cikarang Pusat. Aksi penyisiran buruh berpusat di PT Mattel yang bergerak di bidang produksi boneka milik Amerika Serikat.

Para buruh yang melakukan aksi kembali bentrok dengan buruh PT Mattel setelah kedua kubu terlibat cekcok mulut satu sama lain akibat buruh PT Mattel menolak ikut demo.

Ketegangan itu dapat diselesaikan berkat dialog yang disaksikan aparat kepolisian setempat.

"Aksi ini lebih karena mispersepsi lintas buruh perihal pencabutan gugatan Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2012 oleh Apindo yang sudah dilakukan kemarin," kata salah satu buruh yang tidak ingin disebut identitasnya.

APINDO BOHONG REVOLUSI BURUH 25,26,26 JANUARI 2012


JIKA APINDO BOHONG REVOLUSI BURUH 25,26,27 JANUARI 2012

"Jangan salahkan buruh, jika menggelar aksi lagi. Kami terus dibohongi."

Koordinator Aliansi Buruh Bergerak, Baris Silitonga mengatakan bahwa pihaknya bakal kembali melumpuhkan kota bila Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tak juga mencabut gugatannya soal upah minimun kabupatan/kota di PTUN Bandung, Jawa Barat.

"Jangan salahkan buruh, jika menggelar aksi lagi. Kami terus dibohongi," tegasnya kepada Beritasatu.com, hari ini.

"Aksi bukan tujuan kami. Kami terpaksa," cetusnya.

Meski begitu, ungkapnya, buruh tetap berpikiran positif bahwa Apindo Bekasi memenuhi janjinya mencabut gugatan ke PTUN.

"Kami positif thinking saja. Kami pegang omongan mereka yang bakal mencabut gugatan ke PTUN," paparnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi mengatakan bahwa pihaknya tetap akan menunggu putusan PTUN soal gugatannya terhadap Surat Keputusan Gubernur soal upah 2012.

"Hal ini penting dilakukan agar terjadi win win solution untuk semua pihak dan ini bukan putusan tetap tapi cuma menunda, maka saya minta perusahaan membayar sesuai kesepakatan sampai ada putusan final, sambil menunggu saya nego agar mau menerma kenaikan yang dihasilkan oleh Dewan Pengupahan Nasional (DPN) sebesar 10, 15 dan 20 persen dari upah 2011," ujarnya.

Sofyan mengatakan, langkah Apindo mengajukan gugatan kepada PTUN terkait SK Gubernur tentang upah 2012 karena besaran upah itu memberatkan pengusaha kecil dan menengah yang jumlahnya mencapai 80 persen dari keseluruhan pengusaha yang ada di Jawa Barat.

"80 persen industri tidak bisa melaksankan SK Gubernur tentang upah 2012 dan meminta kami untuk bernegosiasi dan mem-PTUN kan, perusahaan besar bisa, tetapi kita harus bisa membela yang kecil (industri kecil dan menengah) ini," ujarnya.

VIDEO: 2 Menit, Motor Raib


Kian hari jurus para pencuri motor kian canggih. Serba cepat. Dalam hitungan menit motor bisa digondol pergi. Empat maling motor di Sidoarjo Jawa Timur, bahkan hanya memerlukan waktu 2 menit mencuri sebuah sepeda motor. Aksi kawanan maling itu terekam dalam kamera CCTV di parkiran mini market tempat motor itu diparkir. Mereka menumpang dua sepeda motor dan tiba dalam waktu hampir bersamaan.

Motor matic milik salah satu karyawati swasta itu tiba di mini market. Tak lama kemudian, motor pertama kawanan pencuri yang ditumpangi dua orang tiba di parkiran yang sama.

Kawanan pertama masuk ke dalam mini market yang diduga bermaksud mengalihkan perhatian karyawan toko. Mereka berbelanja hingga membayar di kasir. Tetapi pada waktu hampir bersamaan, motor kedua yang ditumpangi dua orang lainnya juga tiba di parkiran itu.

Motor matic kedua yang ditumpangi dua orang lainnya itulah yang bertugas menggasak motor target. Saat dua orang pertama usai membayar dan bertransaksi di kasir, dua pelaku lainnya sudah selesai mencongkel dan mencuri motor.

Lagi, Pemerkosaan di Angkot Jakarta

Kasus pemerkosaan di dalam angkutan kota kembali terjadi. Seorang mahasiswi sekolah kebidanan berinisial JM diperkosa oleh pria tak dikenal di dalam angkot C01 jurusan Ciledug - Kebayoran Baru.

Menurut Rizal, teman JM, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 20 Desember 2012 sekitar pukul 21.00 WIB. "Waktu itu korban ingin ke rumah saudaranya di Pamulang, Tangerang," ujar dia, Minggu 22 Januari 2012.

JM menaiki lalu angkot C01. Di dalam angkot itu sudah ada lima laki-laki, 4 penumpang dan satu sopir. "Korban melihat di dalamnya ada lima orang pria termasuk sopir," ujar Rizal.

Berdasarkan pengakuan JM kepada Rizal, ketika dalam perjalanan, tiba- tiba saja salah satu dari penumpang di dalam angkot tersebut memukulkan benda ke kepala JM. "Korban dipukul pakai suatu benda di kepala belakang sebelah kiri," ujar Rizal.

Seketika, JM langsung terkulai lemah tidak sadarkan diri. "Korban lalu merasa tubuhnya diangkat oleh orang lain dan saat itu diperkosa di jalan, tepatnya di dekat Pasar Kebayoran Lama," ujar Rizal.

Menurutnya, lima laki- laki tersebut memperkosa JM, namun JM tidak melawan karena ia sudah lemas. "Ia sudah tidak bisa apa- apa, setengah pingsan ketika itu," ujar Rizal.

Setelah diperkosa secara bergiliran, menurut Rizal, JM kemudian diturunkan dari angkot tepat di pinggir rel kereta Kebayoran Lama."Setelah korban diperkosa. Pelaku meninggalkan begitu saja korban di pinggir rel kereta," kata Rizal.

Setelah diturunkan di pinggir rel, akhirnya JM pulang kerumahnya dengan menaiki taksi. "Dia akhirnya pulang sendiri pakai taksi ke rumahnya. Tidak ada barang-barang yang hilang dari korban, jadi dia bisa pulang naik taksi," kata Rizal.

JM akhirnya melaporkan tindakan ke lima orang laki- laki bejat tersebut ke Mapolres Jakarta Selatan, saat ini korban masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perempuan dan Perlindungan anak Polres Jakarta selatan.

Sopir Xenia yang Tewaskan 8 Orang Diperiksa di Polsek Gambir

Mobil Xenia menabrak 8 pejalan kaki hingga tewas di Jalan Ridwan Rais, sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat. Sopir mobil naas tersebut tengah diperiksa di Polsek Gambir.

"Empat orang penumpang termasuk sopir sekarang masih diperiksa di Unit Laka Lantas Polsek Gambir," tutur Petugas Jaga Unit Lakalantas Polsek Gambir, Brigadir Kristian, kepada detikcom, Minggu (22/1/2012).

Kondisi empat penumpang mobil Xenia hitam ini dalam keadaan selamat. "Semuanya sehat," katanya.

Sebelumnya diberitakan Xenia menabrak 8 pejalan kaki di sekitar Tugu Tani. "Mobilnya nabrak pejalan kaki, mobilnya terbalik. Informasi yang tewas 6 orang," jelas petugas Polsek Gambir Aiptu Amrizal ketika dihubungi detikcom, Minggu (22/1/2012).

Kecelakaan ini terjadi pukul 11.00 WIB. Petugas Laka Lantas Polsek Gambir mengatakan 8 orang tewas. Dalam akun twitter TMC korban tewas berjumlah 8 orang terdiri dari 3 orang perempuan, 4 orang laki-laki dan 1 anak berusia sekitar 3 tahun dibawa ke RSCM. Sementara itu empat pejalan kaki lainnya luka-luka dan dirawat di RSPAD.

PTUN Menangkan Apindo

PTUN MENANGKAN APINDO Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia dan memerintahkan penundaan pelaksanaan aturan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat 2012. Putusan sela PTUN tertanggal 19 Januari 2012 berlaku untuk penundaan UMK Bekasi.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (20/1), membacakan putusan sela PTUN Bandung tersebut.
Sofjan menegaskan, untuk sementara perusahaan membayar upah buruh sesuai dengan keputusan tahun 2011. ”Sebagai pengusaha, kami tidak ingin merasa menang-menangan. Putusan sela PTUN secara resmi memang telah disahkan, tetapi ini bukan putusan final. Kami tetap membuka pintu negosiasi untuk menentukan upah buruh agar kegiatan dunia usaha kembali berjalan baik.”
Sofjan membeberkan kronologi penentuan UMK Bekasi. Dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dengan 46 komponen penilaian yang telah disepakati, sesungguhnya nilai upah sesuai KHL sebesar Rp 1.356.242,36 per bulan. Tahun 2011, UMK Kabupaten Bekasi ditetapkan dalam tiga kategori, yaitu UMK sebesar Rp 1.286.421, UMK kelompok II mencapai Rp 1.376.470, dan kelompok I Rp 1.41.163 per bulan.
Namun, muncul Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/kep.1540-Bangsos/2011 tertanggal 21 November 2011 tentang UMK Kabupaten/Kota di Jabar 2012. UMK ditetapkan sebesar Rp 1.491.866 (naik 15,97 persen), upah kelompok II sebesar Rp 1.715.645,90 (naik 24,64 persen), dan upah kelompok I sebesar Rp 1.849.913,84 (naik 30,81 persen).
Difasilitasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, perhitungan pun dilakukan kembali. Akhirnya, Dewan Pimpinan Nasional Apindo sepakat mengusulkan kenaikan upah dengan proporsi UMK Rp 1.415.063,10 atau naik 10 persen dari upah tahun 2011, kelompok II sebesar Rp 1.582.940,50 (naik 15 persen), dan kelompok I sebesar Rp 1.696.995,60 (naik 20 persen). Proses negosiasi ini akan berakhir pada 24 Januari 2012.
Menolak
Penolakan soal upah juga terjadi di Kabupaten/Kota Tangerang. Bahkan, sempat pula terjadi penyisiran dan penyanderaan buruh yang menjadi pengurus Apindo. Karena itu, Apindo Tangerang juga mengajukan gugatan ke PTUN Bandung pada 18 Januari 2012. Hingga kini belum ada putusan pengadilan.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten Eutik Suarta meminta para buruh dan pengusaha menyikapi persoalan revisi UMK 2012 sesuai aturan.
”Menyalurkan pendapat dibolehkan, tapi jangan anarkistis. Kalau misalkan sampai memaksa, seperti menutup jalan tol, itu yang tidak diinginkan,” kata Eutik Suarta di Serang, Banten, Jumat.
Eutik mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten memutuskan revisi sepanjang hal itu sesuai aturan dan tidak memberatkan semua pihak. Tuntutan revisi UMK 2012 seperti disuarakan Aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja Tangerang Raya dinilai tidak terlepas dari UMK DKI Jakarta.
”Kami mengubah bukan atas demo semata, melainkan juga melihat upah di daerah sebelah, yakni DKI Jakarta. Jadi, dua tahun terakhir, UMK Banten sama dengan DKI, kok tahun ketiga tidak sama. Setelah kami melakukan kajian, akhirnya kami melakukan revisi,” katanya.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melalui SK Nomor 561/Kep.886-Huk/2011 tertanggal 21 November 2011 kemudian menetapkan UMK yang besarannya bervariasi di setiap kabupaten/kota di Banten.
UMK 2012 itu kemudian direvisi. Selain UMK di Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan), revisi juga dilakukan untuk UMK Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.
http://nasional.kompas.com/read/2012/01/21/03511622/PTUN.Menangkan.Apindo